Paringin,- Belum lama tadi telah digelar sosialisasi pengenaan tarif progresif terhadap pajak kendaraan bermotor.Dimana kalimantan selatan merupakan daerah yang cenderung masyarakatnya banyak yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya pajak kendaraan yang telah masuk kedalam daftar laporan kendaraan bermotor yang ditangani oleh polres maupun samsat terdekat yang ada di wilayah masing-masing.
Sosialisasi pajak kendaraan bermotor diprovinsi kalimantan selatan tidak jauh dari landasan-landasan hukum yang telah ditetapkan dalam undang-undang perpajakkan .
Dasar hukum pengenaan tarif pajak progresif meliputi undang-undang NO.28 tahun 2009 tentang pajak, baik pajak daerah maupun retribusi daerah.
Adapun jenis pajak provinsi terdiri atas pajak kendaraan bermotor(PKB),bea pajak kendaraan bermotor,pajak bahan bakar bermotor,pajak air permukaan, dan pajak rokok.
Jajaran polres yang mengikuti sosialisasi tersebut yakni dari kapolres balangan yang dihadiri oleh kasat lantas Balangan AKP Abdul Rahman .
Hal tersebut merupakan tindakan yang menyadarkan masyarakat perlunya membayar pajak,memiliki surat izin mengemudi dan mengetahui tentang peraturan dan perundang-undangan perpajakan.METRO7/Sri