MARTAPURA, metro7.co.id – Disaat pemerintah dan aparat keamanan serta masyarakat disibukkan menanggulangi dan menangani pandemi covid-19, seorang mantan Pambakal (Kepala Desa) di kawasan Antasan Sutun, Martapura Barat, malah asyik berbisnis obat terlarang. Akibatnya, mantan pembakal berinisial J (61) ini ditangkap jajaran Polsek Martapura Barat, Sabtu sore (14/8/2021).

J ditangkap di kediamannya di kawasan Desa Antasan Sutun, Martapura Barat, Kabupaten Banjar. Dalam sebuah penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolsek Martapura Barat Iptu M. Alhamidie, petugas 80 butir Carnophen (Zineth), satu lembar jaket warna biru putih dan uang sebesar Rp.470 ribu (yang diduga hasil transaksi obat terlarang).

“Penangkapan sendiri berawal dari info masyarakat yang beredar luas, bahwa di rumah yang bersangkutan sering terjadi transaksi obat-obatan terlarang. Berbekal info ini dan penyelidikan di lapangan, ternyata memang benar ditemukan seperti itu. Di saat kita bersama-sama memerangi corona, eh ini orang malah melakukan bisnis terlarang yang merugikan generasi muda dan anak bangsa,” ungkap Kapolsek Martapura Barat Iptu M. Alhamidie, kepada wartawan, Minggu, (15/8/2021).

Iptu M. Alhamidie, yang pernah bertugas di Brimob Polda Kalsel dan mantan Kanit Buser Polres Banjarbaru ini mengatakan, penangkapan terhadap pria yang merupakan salah satu tokoh desa ini, sebelumnya dilakukan penyelidikan yang mendalam. Setelah mendapat bukti-bukti kuat, upaya penangkapan dilakukan dengan mendatangi langsung yang bersangkutan di rumahnya. Dalam penggeledahan tersebut ternyata ditemukan sejumlah barang bukti dan uang hasil penjualan obat jenis carnopen (zenith).

“Barang yang disita tersebut rencananya akan dijual kepada konsumen atau pelanggan. Dan yang bersangkutan mengakui kalau barang ditemukan dalam jaket miliknya di kamarnya adalah miliknya,” beber Kapolsek yang sudah lama malang melintang menangani dunia kejahatan dan kekerasan atau kriminal.

J sendiri hanya pasrah saat digelandang ke Mapolsekta Martapura Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. Pelaku sendiri bakal di jerat Pasal 114 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” Subs pasal 197 jo 106 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Terkait masih maraknya peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang Kapolsek Martapura Barat Iptu Alhamidie menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Martapura barat untuk terus bersama-sama memerangi narkoba dan melawan covid-19.

“Karenanya apabila ada mengetahui atau melihat adanya peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang agar melaporkan kepada kepolisian. Kami juga meminta kepada warga yang masih menggunakan narkoba dan obat-obatan terlarang , untuk berhenti menggunakannya, karena itu akan merusak mental jiwa dan kesehatan. Parahnya akan berakhr di penjara,” pungkasnya. ***