BANJARMASIN, metro7.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin kembali membuat kebijakan baru terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Kepala Disdik Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menjelaskan untuk sekolah yang berada di zona oranye, tidak diperkenankan untuk menggelar PTM.

Begitu pula siswa yang tinggal di kawasan zona oranye meski sekolahnya berada dI kawasan zona hijau, siswa bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengikuti pelajaran tatap muka.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Wali Kota. Hasilnya, PTM di zona oranye ditunda dulu,” ujarnya Minggu (11/7/2021).

Artinya jika siswa yang tinggal di zona orange hanya diperkenankan untuk mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR).

“Pembelajaran Tatat Muka baru bisa digelar apabila zona oranye sudah berubah menjadi zona kuning atau hijau,” kata Totok.

Saat ini data tim Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin mencatat sejumlah Rukun Tetangga (RT) yang statusnya berzona oranye.

Rinciannya yakni, RT 14, RT 26 dan RT 27 yang ada di Kelurahan Sungai Miai. RT 9, RT 15 dan RT 68 di Kelurahan Sungai Andai. RT 31 di Kelurahan Surgi Mufti. RT 34 di Kelurahan Pekapuran Raya, disusul kemudian RT 23 di Kelurahan Tanjung Pagar.

Sebelumnya,  Dinas Pendidikan Banjarmasin menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal pelaksanaan PTM Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022.

Dalam SE yang diterbitkan tertanggal 7 Juli 2021 itu, mengatur sistem pelaksanaan PTM untuk seluruh tingkatan sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

Misalnya, terkait jumlah rombongan belajar (rombel), pengaturan waktu atau jadwal pembelajaran hingga panduan mitigasi risiko Covid-19 selama PTM di sekolah, mulai dari PAUD, SD dan SMP.

Salah satunya di dalam SE itu, juga dilampirkan contoh jadwal pengaturan shift PTM. Terlihat, bahwa PTM digelar secara bergantian dan penerapan prokes yang ketat. ***