BANJARMASIN, metro7.co.id – Ada ada saja uluh oknum dari pegawai Bank BRI Kandangan. Memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dia memperkaya diri sendiri dengan membuat kredit fiktif.

Kepala Unit BRI  Pangeran Antasari Kandangan Dedi Rendy Mamula dan customer service Wahyudin adalah pelakunya.

Kedua karyawan BRI tersebut meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK). Pemilik KTP dan KK menerima jasa di kisaran Rp 250.000,- sampai Rp 400.000,- per orang.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/10/2021), Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kandangan menghadirkan tiga orang saksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah. Kesemuanya mengakui kalau KTP dan KK dipinjam.

Ketiga, yakni Trsutrisno, memperoleh imbalan dari terdakwa Dedi Rendy melalui seorang yang bernam Hendri sebesar Rp 400.000,- saksi kedua Taufik memperoleh imbalan Rp 250.000,- dan  Imansyah sebesar Rp 400.000,-

Ketiga juga mengakui belum pernah datang ke kantor BRI Unit Pangeran Antasri untuk menandatangani berkar kredit dan ketiga juga tidak pernah mengajukan kredit.

Pengempalngan uang BRI ini dilakukan kedua terdakwa yang disidang secar terpisat dan virtual tersebut dilakukan sejak tahun 2015 sampai 2019.

Akibat terbuatan terdakwa Dedi Rendy terdapat unsur kerugian negara dikisaran Rp 600 juta lebih dan terhada pterdakwa Wahyudi dikisaran Rp 325 juta lebih.

Atas perbuatan kedua terdakwa JPU mematok pasal pasal 2  Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP untuk dakwaan primair dan  dakwaan subsidiar pasal 3  Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.