BANJARMSIN – Sehubungan dengan adanya penyidikan oleh pihak kepolisian terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran APBD Tahun 2008 di jajaran pemerintah kabupaten Tabalong, dan dalam proses penyidikan pengelola media massa dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi mendapat tanggapan dari Dewan Pers Indonesia.
Hal tersebut terungkap pada acara Pertemuan Pemutakhiran Data Pers tahun 2013 Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Silaturahmi Dewan Pers dengan Pers Daerah, Jumat (20/9) di Nasa Hotel  Banjarmasin.
“Apapun alasannya, kalau pemuatan iklan dan advetorial pemberitaan itu sudah didasari dengan kesepakatan MoU kemudian diterbitkan, kemudian dalam pembayaran itu ternyata asal uangnya bermasalah media tidak bisa dibawa-bawa atau diseret-seret kedalam proses hukum,” tegas Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Jimmy Silalahi.
Menjawab pertanyaan dari beberapa pengelola media massa di Kalimantan Selatan, Jimmy menekankan bahwa iklan dan advertorial adalah pesanan dari pemerintah daerah. Karena itu adalah pesanan maka media berhak untuk menerbitkan sesuai dengan pesanan tersebut.
“Ada juga kepala daerah misalnya bupati yang membagi-bagikan uang kepada para wartawan. Karena sang bupati menggunakan uang daerah, maka iapun melebih-lebihkan pergantian uang tersebut dan ternyata menjadi temuan penyimpangan keuangan,” ujar Jimmy mencontohkan.
Kepada para pengelola media, Jimmy meminta agar bersikap professional. Meskipun pemerintah daerah sudah memasang iklan yang besar, tetapi wartawan harus bersikap professional kalau menemukan temuan kasus di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus dimuat secara transparan.
“Seperti yang disampaikan oleh teman-teman di Gorontalo, dimana di halaman delapan pemdanya memasang iklan yang besar, tetapi di halaman satu dan dua justru diterbitkan berita kasus di SKPD pemda tersebut. Inilah yang namanya sikap professional. Jadi antara iklan dan berita itu sangat berbeda dan tidak bisa disamakan,” pintanya lagi sembari menambahkan media jangan sampai diinterpensi hanya karena iklan atau kerjasama lainnya.
“Jadi harus dibedakan, iklan dengan berita. Kalau iklan adalah sebuah produk yang diterbitkan berdasarkan pesanan dari pemesan, sedangkan berita adalah informasi publik hasil dari liputan wartawan,” tambahnya lagi.
Menyikapi permasalahan proses hukum yang kerap menimpa para pengelola media dan wartawan, Dewan Pers selalu membuka diri untuk membantu menyelesaikan semua permasalahan yang menimpa jajaran pers di tanah air. Dari ribuan kasus yang diterima, hampir semuanya sudah diselesaikan, meskipun lokasi dan tempatnya sangat jauh dan terpenci.
“Kebebasan pers bukan hanya milik kita, tetapi milik masyarakat dan harus kita kampayekan secara bersama-sama. Pers harus bersatu untuk mengkampayekan kebebasan pers tersebut, dan dewan pers tidak akan tinggal diam apabila ada masalah hukum yang menimpa jajaran pers di tanah air,” papar Jimmy lagi.
 Empat komisi di dewan pers lanjutnya, dimana diantaranya komisi pengaduan dan hukum siap untuk membantu jajaran pers apabila ada mendapat tekanan dalam permasalahan hukum. “Silahkan kepada seluruh jajaran pers media dan wartawan untuk menyampaikannya kepada kami, kami membuka diri dan akses sudah kami buka selebar-lebarnya, dari telepon, surat elektronik, facebook dan twetter,” katanya.
Dewan Pers sendiri lanjutnya sudah melakukan MoU dengan Kapolisian RI pada saat Hari Pers Nasional tahun 2012 di Jambi yang ditandatangi oleh Ketua Dewan Pers Prof Bagir Manan dan Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Timur Pradopo.
“Kitapun menyadari karena begitu luasnya jajaran kepolisian diseluruh Indonesia, dari Polda, Polres dan Polsek-Polsek, kemungkinan penjabaran MoU ini tidak sampai, tetapi sampai saat ini MoU dengan pihak kepolisian ini terus menerus kita sosialisasikan,” tambah pria berperawakan tinggi ini.
Iapun mengajak kepada seluruh Pers nasional untuk menyatukan diri, dan bersama-sama bekerja secara professional, sehingga kekuatan pers akan terus terjaga. Dan, dalam melaksanakan tugas, Pers nasional jangan takut karena semua kegiatannya dilindungi oleh Undang-Undang yakni Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers. (Metro7/tim)