Bapenda Kotabaru Serahkan SPPT DHKP PBB-P2 ke Seluruh Camat, Jatuh Tempo 31 Agustus 2024
KOTABARU, metro7.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotabaru menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada seluruh camat Se- Kabupaten Kotabaru, Rabu (27/3), di Hotel Grand Surya.
“Hari ini telah kita serahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) melalui camat se – Kabupaten Kotabaru. Diharapkan segera didistribusikan kepada kepala desa/lurah untuk disampaikan kepada wajib pajak,” kata Kepala Bapenda Kotabaru, Ronny Hendrayadi
Ronny mengatakan berdasarkan undang – undang, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dijelaskan PBB-P2 adalah Pajak Bumi dan Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
“Artinya jika kita memiliki tanah dan bangunan di atasnya seperti dalam bentuk rumah maupun konstruksi lainnya maka kita sebagai wajib pajak taat dan patuh untuk membayar dan melunasinya,” kata Ronny.
Jatuh tempo pembayaran oleh wajib pajak diberikan waktu sampai pada 31 Agustus 2024.
Selaku Kepala Bapenda yang diamanahkan mengemban tugas meningkatkan pendapatan daerah, ia harus memberikan contoh dan panutan baik kepada Aparatur Sipil Negara maupun masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak PBB-P2.
Tempat pembayaran selain di Bank Kalsel cabang Kotabaru, bisa melalui Gopay, Indomaret, Tokopedia, BSI, Dana, OVO guna memudahkan dan mendekatkan masyarakat melakukan pembayaran.
“Adapun upaya dan strategi yang akan kami lakukan di tahun 2024 ini, melalui operasi sisir yang mana kami mengunjungi wajib pajak yang ada di kecamatan. Apa saja kendala yang dialami dan juga sebagai motivasi masyarakat ataupun perusahaan dalam memenuhi pembayaran pajak PBB-P2,” beber dia. *