Baru Selesai Jalani Hukuman Eh Kasus Lama Terungkap, SA Diduga Embat Sembilan Hp Ditoko Handphone Tahun Lalu
TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial SA (52) warga Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kotamadya Banjarmasin diamankan Polsek Murung Pudak lantaran embat 9 hp di toko padahal baru bebas dari Rutan Tanjung, pada Sabtu (11/03/2023) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, membenarkan perihal diamankannya pelaku SA yang baru saja selesai menjalani hukuman di Rutan Tanjung terkait tindak pidana pencurian yang dilakukannya di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Saat ini diamankan kembali terkait tindak pidana pencurian yang dilakukannya pada Jumat (11/02/2022) sore disebuah toko handphone di kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Tabalong.
“Kejadian pencurian tersebut terjadi saat korban MA (29) warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak, Tabalong melaksanakan shalat Jumat,” ungkap Sutargo.
Setelah beberapa jam, kemudian korban kembali ke toko dan korban mendapati tokonya dalam keadaan berantakan, benar saja 9 unit Handphone hilang.
“Dan korban mengalami kerugian sekitar Rp 12.900.000,” jelasnya
Diketahui, pelaku SA diamankan didepan pintu Rutan Tanjung sesaat hirup udara segar.
“Pelaku kini kembali dilakukan pemeriksaan di Polsek Murung Pudak serta turut disita barang bukti berupa 9 unit handphone berbagai merk dan warna,” pungkas Sutargo. ***