TANJUNG, metro7.co.id – Petugas Satuan Resnarkoba Polres Tabalong kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang pria berinisial AH (24) warga Desa Pimping Kecamatan Amuntai Utara, Hulu Sungai Utara dan MHN (24) warga Komp. Sukamaju Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Sebuah rumah kos berlokasi di Jalan Ir PHM Noor Komp Sukamaju, Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Jumat (4/09).

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, melalui Kasubbaghumas AKP H Ibnu Subroto saat di konfirmasi awak media Sabtu (5/09) siang membenarkan giat penangkapan dua orang pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Dari kedua orang tersebut, petugas yang dipimpin AKP Zaenuri, Kasat Resnarkoba Polres Tabalong berhasil menyita 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,20 gram, 1 buah Bong yang terbuat dari botol air mineral lengkap dengan sedotan yang terpasang, 2 unit hp berbagai macam merek dan 1 buah sedotan warna hijau.

Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan kedua orang itu bermula dari informasi yang diperoleh oleh oetugas bahwa adanya transaksi narkotika di rumah kos, petugas langsung menelusuri kebenaran informasi, sampai di TKP petugas seketika menangkap AH dan MHN serta mendapati barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu disertai peralatan menyabu yang tergeletak dilantai.

Dari hasil keterangan MHN, mereka sempat menikmati narkotika tersebut. Keduanya mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara membeli dari seseorang berinisial IHK seharga 300 ribu per paketnya.

“Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong masih melakukan pengembangan kasus ini, dan orang-orang yang terlibat akan kami ungkap dan proses sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” ucap Ibnu. *