Bawa 52 Butir Ekstasi ke HSU, Warga Kalteng ini Dibekuk Polisi
AMUNTAI, metro7.co.id – Seorang pria berinisial MNK (34) dibekuk Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Dia ditangkap karena terbukti memiliki puluhan butir barang haram narkotika jenis pil ekstasi.
Penangkapan bermula dengan adanya informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika di halaman sebuah Masjid di Desa Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU.
Bermodalkan informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres HSU langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Alhasil, dari penyelidikan itu, polisi berhasil mengamankan MNK yang sedang berada didalam mobil sebuah mobil Daihatsu Sigra warna putih, seperti mana yang diinformasikan kepada pihak kepolisian.
Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wijoyo Djati, Senin (31/7/2023) mengungkapkan, MNK merupakan warga Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
MNK diamankan pada hari Rabu 26 Juli 2023 sore sekira pukul 16.15 Wita. Dari penangkapan MNK tersebut, anggota dilapangan mendapati sebanyak 52 butir pil ekstasi yang disembunyikan tidak jauh dari mobilnya.
“Dari hasil pengakuan MNK, anggota menemukan 52 pil ekstasi yang tersimpan didalam bekas teh kotak dengan total berat keseluruhan 16.90 gram berat bersih 16.12 gram,” ujarnya.
Selain mengamankan MNK, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa, 1 unit mobil Daihatsu Sigra, 1 buah handphone android merk OPPO A54 warna biru tua lengkap dengan sim card.
“Karena terbukti bersalah MNK dan barang dibawa ke Mapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut,” katanya. ***