TANJUNG, metro7.co.id – Bawa senjata tajam sejenis golok dalam jok sepeda motor, seorang pria berinisial SR (48) warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak ini ditangkap Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Dr. Trisna Agus Brata, SH, MH beserta anggotanya, di jalan A Yani Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Sabtu (17/04).

Penangkapan pelaku bermula adanya informasi seseorang yang sering membawa senjata tajam, petugas pun kemudian mendatangi lokasi sesuai informasi dan mendapati pelaku tengah berada di tempat Billyard Mabuun, setelah diamankan, petugas
menemukan senjata tajam yang disimpan dalam jok sepeda motor miliknya.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, S.Ik. CFrA, melalui Kasubaghumas AKP Otto, membenarkan penangkapan pelaku kepemilikan sajam tanpa ijin tersebut.

Petugas menyita barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 40 Cm beserta kumpang dengan gagang berwana Coklat kekuningan dan 1 unit kendaraan roda dua.

” Kini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan petugas, ” ujar Otto.*