BARABAI, metro7.co.id – Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memastikan setiap adanya laporan ataupun temuan sebuah dugaaan pelanggaran ditangani sesuai peraturan perundang-undangan.

“Terlepas kecil atau besarnya dugaan pelanggaran itu, sudah menjadi tugas kami untuk menanganinya, termasuk juga jika ada sengketa proses yang masuk,” ujar Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu HST, Hairul, Rabu (13/11).

Menurutnya, dalam penanganan pelanggaran tentunya ada tata cara dan mekanisme yang wajib dipedomani.

“Khusus Pilkada ini, tentunya kami berpedoman pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yaitu tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang,” ujarnya.

“Kami juga menggunakan Perbawaslu 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” tambahnya.

Diungkapkannya, terkait penanganan pelanggaran terhadap laporan salah satu pasangan calon yang saat ini diklarifikasi, tentunya dia berharap agar semua pihak menghargai seluruh prosesnya, sebab masalah ini cukup menyita pikiran dan waktu.

“Tentunya, dalam penanganan ini kami menjunjung tinggi profesionalitas, netralitas dan integritas. Baik pelapor, terlapor, saksi dan pihak terkait yang di klarifikasi maupun dimintai keterangan kami berlakukan sama secara adil, tidak membeda-bedakan dalam pelayanan maupun kesempatan,” tegasnya.

“Klarifikasi terhadap semua pihak itu juga tentunya tidak bisa dibuka ke publik, namun hasil penanganan pelanggaran akan diumumkan statusnya dan jika terbukti melanggar, maka direkomendasikan kepada KPU,” tutupnya.