Bawaslu HST Sosialisasikan Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu
BARABAI, metro7.co.id – Bawaslu HST menggelar kegiatan sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu pada tahapan Pemilu tahun 2024, di Aula Hotel Darul Istiqamah Barabai, Jumat (11/8).
Kegiatan yang akan digelar selama dua hari tersebut menghadirkan pembicara dari Akademisi ULM Banjarmasin dan Komisioner KPU HST.
Ketua Bawaslu HST, Yusran mengatakan, untuk Pemilu yang berintegritas, diperlukan keseriusan semua pihak dalam melakukan pengawasan tahapan–tahapan Pemilu dan penerapan peraturan Bawaslu.
Ia menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan menyampaikan informasi yang utuh dan lengkap tentang apa saja peraturan dan non peraturan Bawaslu.
“Usai sosialisasi, diharapkan pemahaman peserta pemilu akan lebih komprehensif terkait aturan pengawasan,” ujarnya.
Menurutnya, pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu.
“Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan dalam memberikan rasa adil pada semua pihak akan memproses penindakan pelanggaran serta meminimalisir kondisi terjadinya pelanggaran Pemilu,” bebernya.
“Semoga kegiatan ini memberikan khazanah ilmu pengetahuan untuk memahami kinerja kita, baik sebagai penyelenggara pemilu, khususnya partai politik yang akan ikut serta dalam kompetisi meraih kursi,” pungkasnya.
Sosialisasi ini diikuti seluruh perwakilan Parpol peserta Pemilu 2024, pers, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se HST.