Bawaslu Kotabaru Ingatkan Netralitas Meski Belum Masuk Masa Kampanye
KOTABARU, metro7.co.id – Pemilu serentak 2024 semakin dekat, Bawaslu Kotabaru mengingatkan sikap netralitas ASN, TNI- Polri. Meski belum memasuki masa kampanye.
Larangan tidak terlibat politik praktis juga ditujukan kepala desa, para pejabat ditingkat desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sedangkan bagi pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) mereka tidak dilarang.
“Jadi Bawaslu Kotabaru menghimbau kepada mereka bersikap netral. Termasuk di media sosial,” tegas Ketua Bawaslu Kotabaru Mohammad Erfan, Sabtu (23/7).
Jika mereka melanggar ada konsekuensi masing -masing. Ketika ada laporan bersinggungan dengan pidana pemilu, maka akan langsung direkomendasikan kepada atasannya atau pihak terkait yakni seorang ASN ke KASN.
Sementara TNI dan POLRI ke pimpinannya langsung. Dan kepala desa serta pejabat di tingkat desa ke pemerintah daerah.
Memang saat ini sambung Erfan jika ada pelanggaran itu bukan menjadi wewenang Bawaslu karena belum masuk masa kampanye.
“Jadi Bawaslu hanya meneruskan, tapi jikalau sudah masuk tahapan kampanye maka Bawaslu yang akan memproses,” cetusnya.
Bawaslu juga menekankan netralitas bagi mereka terkait larangan membagikan, memberi komentar dan menyukai unggahan dari media sosial (medsos) peserta pemilu. Bila melanggar, sanksi berat akan diterima.
“Mari kita sama sama menjaga pemilu serentak 2024 ini dengan aman tertib dan bermartabat,” ujar dia.
Dengan cara menjaga netralitas sekitar. Himbauan Bawaslu ini akan ditindaklanjuti dengan kerjasama perjanjian.
“Sebelum memasuki masa kampanye akan kita lakukan agar mereka menjaga sikap. Kampanye dimulai 28 November 10 Februari 2024,” tukas Erfan. ***