Bawaslu Tabalong Aktif Awasi Pencatatan Kejadian Khusus
TANJUNG, metro7.co.id – Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk kecamatan di Kabupaten Tabalong selesai belum lama tadi. Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong aktif melakukan pengawasan.
Berdasarkan catatan oleh Bawaslu Kabupaten Tabalong, sejak tanggal 18 hingga 25 Februari dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilaksanakan pada 12 kecamatan terdapat 27 jenis Pemilu di 24 TPS yang harus melaksanakan perhitungan suara ulang.
“Data tersebut meliputi satu penghitungan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, 14 untuk DPR, enam untuk DPRD Provinsi, dan enam untuk DPRD Kabupaten,” ujar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong, M. Zainudin, Kamis (29/2).
Ditambahkan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Tabalong, H Taberani, bahwa setiap kejadian khusus yang didapati pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan tersebut dicatat dalam formulir model D kejadian.
“Seluruh kejadian atau perbaikan data administrasi penghitungan perolehan suara pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatat oleh PPK masing-masing di dalam form model D kejadian,” ucap H Taberani.
Mengenai perihal tersebut sebelumnya telah, disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Tabalong sebagai imbauan kepada PPK untuk mencatat seluruh kejadian khusus sebagaimana keputusan KPU nomor 219 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilu.
Pada prinsipnya kata Taberani, sejak awal proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, dilanjutkan pencermatan, baik dari data administrasi maupun data perolehan suara partai politik maupun peserta.
Lantas ketika ditemukan adanya perbedaan antara C hasil yang dibacakan oleh PPK dibantu PPS dengan web Sirekap maupun dengan C hasil salinan yang dimiliki oleh para peserta rapat pleno, maka akan dilakukan pencocokan, baik kesalahan penulisan maupun salah penjumlahan. Lalu apabila tidak ada titik temu setelah disandingkan maka dilakukan penghitungan suara ulang.
Ia menyebut kesalahan yang didapati pada rapat pleno meliputi jumlah suara sah dan suara tidak sah berbeda dengan jumlah surat suara yang digunakan, jumlah suara sah dan suara tidak sah berbeda dengan jumlah perolehan suara partai politik dan suara calon.
Lalu adanya kesalahan dalam menentukan antara suara partai politik dan suara calon, tidak adanya rincian jumlah antara suara sah dan suara tidak sah. Selain itu juga adanya kesalahan dalam penjumlahan suara partai politik dan suara calon.
Tentunya melihat dari hasil tersebut, Taberani menyampaikan sejauh ini juga tidak didapati adanya laporan penggelembungan suara, melainkan adanya kesalahan dalam penghitungan suara. Sehingga dilaksanakan penghitungan suara ulang, apabila tidak ditemukan kecocokan dalam penghitungan suara tersebut. *