TANJUNG, metro7.co.id – Bawaslu Kabupaten Tabalong bakal merekrut sebanyak 906 orang menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tersebar di 131 Kelurahan dan Desa.

Hal ini bersesuaian dengan jumlah TPS Pemilu 2024 yang terbagi di 12 kecamatan di Kabupaten Tabalong.

“Pendaftaran PTPS akan dibuka pada tanggal 2-6 Januari 2024 di masing-masing kantor Panwaslu Kecamatan,” ujar Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, Selasa (26/12/2023).

Menurutnya, syarat untuk menjadi PTPS sangat mudah. Di antaranya minimal lulusan SMA atau sederajat, usia minimal 21 tahun dan menguasai informasi kepemiluan.

Dari hal tersebut ucap Mahdan dalam proses perekrutan PTPS kali ini telah terbantu dengan regulasi terbaru UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.

“Contohnya usia yang awalnya minimal 25 tahun, sekarang diturunkan menjadi 21 tahun. Bahkan apabila tidak ada, bisa 17 tahun dengan mengikuti ketentuan,” ujarnya.

Mahdan memastikan proses rekrutmen PTPS melalui tahapan proses yang tepat dan efisien. Untuk mengetahui timeline dan formulir pendaftaran dapat mengunduh tautan https://bit.ly/Form_Pengawas_TPS

“PTPS memiliki peran krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi Pemilu. Terutama pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara,” kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Datin.

Bawaslu Tabalong beserta Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa berupaya mendapatkan kader terbaik yang akan mengawasi Pemilu 2024 di tingkat TPS.

Berkaca dari pelaksanaan pemilu sebelumnya, PTPS menjadi sentral pengawasan pemilu pada proses pemungutan dan penghitungan suara.
Setelah perekrutan, lanjutnya, PTPS bakal mendapatkan pembekalan pada Januari 2024.

Untuk itu, Mahdan berharap dalam proses rekrutmen nanti diperoleh PTPS yang mampu bekerja dengan baik untuk mencegah pelanggaran dan mengatasi persoalan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. ***