Bawaslu Tabalong Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Catat Tanggalnya…
TANJUNG, metro7.co.id – Perisiapkan diri kalian, karena Bawaslu Kabupaten Tabalong mulai membuka pendaftaran untuk menjadi calon pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Pendaftaran PTPS dimulai pada tanggal 12 sampai dengan 28 September 2024,” ujar Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, Kamis (12/9).
Dibukanya pendaftaran calon Pengawas TPS ini di Tabalong, kata Mahdan menindak lanjuti Keputusan Bawaslu RI Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang pembentukan dan pergantian antarwaktu PTPS dalam pemilihan 2024.
Mahdan Basuki menyebutkan bahwa Bawaslu Tabalong memerlukan setidaknya 550 kuota untuk menjadi Pengawas TPS yang berada di 12 kecamatan.
Dengan rincian, di Kecamatan Banua Lawas 43 PTPS, Kelua 55 PTPS, Tanta 45 PTPS, Tanjung 74 PTPS, Haruai 51 PTPS, Murung Pudak 113 PTPS, Muara Uya 57 PTPS, Muara Harus 17 PTPS, Pugaan 17 PTPS, Upau 16 PTPS, Jaro 36 PTPS, dan Bintang Ara 26 PTPS.
Mahdan menjelaskan persyaratan menjadi PTPS, di antaranya pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP-el, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Selain itu juga mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, bersedia bekerja penuh waktu, calon PTPS mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Calon PTPS, selain memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan penyelenggaraan pemilihan, juga tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu,” kata Mahdan.
Sesuai jadwal pembentukan, lanjut Mahdan, calon PTPS yang dinyatakan lulus administrasi akan mengikuti tes wawancara pada tanggal 12 – 22 Oktober 2024.
“Kemudian penetapan dan pengumuman calon terpilih (PTPS) berdasar hasil wawancara dijadwalkan pada 23-25 Oktober 2024, dan untuk pelantikan PTPS pada 3-4 November 2024,” jelasnya.
Disamping itu, pihaknya telah mengarahkan jajarannya untuk melakukan penjaringan calon PTPS kepada tokoh masyarakat, tokoh adat maupun tokoh pemuda di wilayah desa atau kelurahan masing-masing.
“Bagi warga negara indonesia yang memenuhi persyaratan silakan untuk mendaftarkan diri sebagai calon PTPS ke kantor panwaslu kecamatan masing-masing,” pangkas Mahdan Basuki, Ketua Bawaslu Tabalong. ***