TANJUNG, metro7.co.id – Peringati hari buruh sedunia (May Day) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong mengeluarkan himbauan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu yang berada di ruang lingkupnya.

Himbauan yang dikeluarkan itu S-058/PM.00.02/K.KS-08/04/2023 untuk mengantisipasi terhadap potensi pelanggaran Pemilu pada peringatan hari buruh.

Diketahui, hari ini ribuan buruh yang tergabung dalam DPC FSP-KEP Kabupaten Tabalong akan menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Tabalong, Senin (1/5/2023).

“Imbauan ini sudah disampaikan ke 18 partai politik yang ada di Tabalong” ujar Koordiv. Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tabalong, M. Fahmi Failasopa.

Fahmi menyampaikan pihaknya meminta parpol peserta pemilu 2024 agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengandung unsur kampanye pemilihan umum (menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri) dalam peringatan hari buruh.

“Termasuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengandung unsur ajakan untuk memilih atau tidak memilih salah satu partai politik peserta pemilihan umum dan individu yang memiliki kemungkinan mencalonkan diri dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 dalam peringatan hari buruh,” ucapnya.

Selanjutnya, ia berharap tidak adanya tindakan-tindakan yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Di antaranya adalah mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembuka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia” terangnya.

“Menghina seseorang agama, suku, ras, golongan atau menghina partai politik peserta pemilihan umum lain, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum” beber Fahmi.

Fahmi menuturkan poin selanjutnya yakni mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat atau partai politik peserta pemilihan umum lain.

“Tidak menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah atau tempat pendidikan, dan tidak membawa atau menggunakan tanda gambar, atribut partai politik peserta pemilihan umum, tanda gambar dan atribut lain yang berkaitan dengan kampanye pemilihan umum,” tuturnya.

Himbauan lainnya, yakni tidak menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memilih dan tidak memilih salah satu partai politik peserta pemilihan umum atau individu yang memiliki kemungkinan mencalonkan diri dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 dalam peringatan hari buruh.

“Kemudian tindakan-tindakan lain yang mengandung unsur kampanye pemilihan umum dan dapat menggangu kondusifitas di masyarakat,” tutup Fahmi. ***