Bawaslu Tabalong Imbau KPU Agar Teliti Verifikasi Persyaratan Administrasi Bacaleg
TANJUNG, metro7.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabalong langsung berikan surat imbauan kepada KPU setempat agar cermat dalam melakukan verifikasi persyaratan administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Tabalong.
“Surat imbauan telah disampaikan kepada KPU Tabalong hari ini” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki pada Selasa (16/5/2023).
Diketahui sebanyak 17 partai politik peserta pemilu 2024 telah mengajukan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tabalong di kantor KPU setempat dari tanggal 1-14 Mei 2023
KPU sesuai tingkatan melakukan verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bacaleg dari 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
“Hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg tersebut akan disampaikan kepada parpol dan Bawaslu sesuai tingkatan pada 24-25 Juni 2023,” jelasnya.
Ia berharap KPU Tabalong dengan tepat dan cermat melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan administrasi bacaleg yang status pengajuannya diterima.
“Meneliti kebenaran setiap dokumen wajib bacaleg yang diunggah ke Silon, mencakup KTP-el, surat pernyataan, fotokopi ijazah, suket jasmani dan rohani, suket bebas penyalahgunaan narkotika, bukti terdaftar sebagai pemilih, dan kartu tanda anggota parpol,” urainya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa KPU Tabalong dengan cermat meneliti kebenaran setiap naskah bentuk digital dokumen wajib bacaleg dalam kondisi tertentu.
“Seperti suket dari pengadilan negeri bahwa bakal calon tidak pernah dipidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih,” ujarnya.
Di samping itu, pencermatan surat pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat berwenang bagi bacaleg yang berstatus kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI, Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN, BUMD atau badan lain yang anggarannya dari keuangan negara.
“Termasuk surat pengajuan pengunduran diri berikut tanda terimanya atau keputusan pemberhentian bagi bakal calon yang berstatus kepala desa, perangkat desa atau BPD,” kata.
Ia manambahkan bahwa penelitian suket dari kepala rutan atau lapas bagi bakal calon yang berstatus mantan terpidana karena harus jeda 5 tahun sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya.
“Apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal calon, KPU Tabalong dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang,” tandas Mahdan. ***