TANJUNG, metro7.co.id – Bawaslu Kabupaten Tabalong mengingatkan kepada seluruh kepala desa agar bertindak netral pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Pesan tersebut telah dikeluarkan oleh Bawaslu Tabalong melalui surat edaran nomor P-029/PM.00.02/K.KS-08/08/2024 perihal imbauan netralitas kepala desa pada pemilihan 2024.

Hal ini dilakukan Bawaslu Tabalong, karena tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabalong tahun 2024 bakal segera berlangsung.

“Surat imbauan tersebut telah disampaikan kepada masing-masing kepala desa melalui jajaran panwaslu kecamatan dan kelurahan desa. Semua terdokumentasi,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tabalong, H Taberani, Jumat (23/8).

Menurutnya, imbauan ini disampaikan untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas kepala desa beserta perangkat desa dalam proses pilkada, serta menghindari ‘campur tangan’ yang berpotensi mengarah keberpihakan kepada pasangan calon tertentu.

Lanjut diterangkannya bahwa pelanggaran netralitas kepala desa dalam pemilihan berpotensi melanggar dua ranah hukum, yakni ranah hukum pemerintahan desa yang bersumber pada UU 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan ranah hukum pemilihan yang bersumber pada UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Dalam UU Desa, Pasal 29 disebutkan kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, serta dilarang ikut serta maupun terlibat dalam kampanye pemilihan,” ujarnya.

Kemudian dalam UU Pilkada, lanjutnya, kepala desa maupun lurah dilarang untuk mendukung atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon telah diatur pada Pasal 71 ayat (1) UU 10 Tahun 2016.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Tabalong, M Zainudin menjelaskan lebih rinci bahwa kepala desa dan perangkat desa, termasuk lurah dan perangkatnya juga dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye pemilihan sebagaimana diatur Pasal 70 ayat (1) UU 10 Tahun 2016.

“Apabila melanggar kedua ketentuan tersebut akan terancam sanksi pidana penjara sebagaimana diatur pada Pasal 188 dan Pasal 189 UU Pilkada,” tegasnya.

Untuk itu, Zainudin berharap, kepada seluruh kepala desa dan pihak terkait dapat menjunjung tinggi netralitas demi menghadirkan pemilihan serentak 2024 yang demokratis, jujur dan adil. ***