Bawaslu Tanah Bumbu Ingatkan Peserta Pilkada Patuhi Protokol Kesehatan
TANAH BUMBU, metro7.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Bumbu mengadakan rapat koordinasi bersama panitia pengawas kecamatan (Panwascam) untuk penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yaitu dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik yang dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kesbangpol, Darmiadi serta Komandan Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Tanah Bumbu, H. M. Riduan.
Ketua Bawaslu Tanah Bumbu, H. Kamiluddin Malewa saat membuka rakor mengatakan, Panwascam untuk jeli terhadap berbagai bentuk baru dari pelanggaran yang mungkin akan muncul dalam Pilkada 2020, sehingga langkah pencegahan dan penindakan dapat terlaksana dengan baik.
Salah satu hal yang dia singgung yakni tentang penerapan protokol kesehatan secara ketat, khusus bagi pasangan calon atau peserta pilkada yang berkampanye dalam tahapan Pilkada 2020.
Dia menegaskan, dalam pengawasan pemilu termasuk Panwascam memiliki tantangan dan tugas tambahan. Sebab, pilkada digelar di tengah situasi pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.
“Dalam hal pengawasan, penanganan pelanggaran, kita tidak bisa terlepas dari UU No.10 Tahun 2016 dan PKPU No.11 dan No.13 Tahun 2020 serta Perbawaslu No.4 Tahun 2020 tentang pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dimasa pandemi Covid-19,” ungkap H. Kamiluddin Malewa Jum’at (02/10/2020)
Dia juga mengatakan dalam penanganan dugaan pelanggaran, itulah yang menjadi dasar hukum pihaknya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pilkada saat berkampanye yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19.
“Bawaslu memiliki kewenangan menerbitkan surat peringatan tertulis apabila peserta pilkada saat berkampanye melanggar protokol kesehatan covid-19,” katanya.
Dia juga menambahkan, apabila setelah satu jam surat peringatan tersebut tidak dilaksanakan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan satgas covid-19 serta pihak Kepolisian untuk membubarkan kampanye tersebut. *