Beda Keinginan Pusat dan Pemda Soal PPPK, DPRD Kotabaru Minta Pemda Lakukan Kajian
KOTABARU, metro7.co.id – Sikap DPRD Kotabaru terkait pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kotabaru sebanyak 1500, menyetujui jika aman terhadap kondisi keuangan Kotabaru.
Seperti diketahui pemerintah pusat meminta Pemda Kotabaru merealisasikan 1500 PPPK, batasnya hingga akhir tahun ini.
Kebijakan itu dianggap Pemda Kotabaru sangat memberatkan, karena dibebankan ke APBD. Sekdakab Said Akhmad terkait itu menyebut telah bersurat ke MenPAN-RB agar pengangkatan PPPK dilakukan bertahap sebanyak 500 pertahun hingga tahun. Namun faktanya ditolak oleh pusat.
Merespon itu, legislatif ujar ketua DPRD Syairi Mukhlis meminta pihak eksekutif lakukan kajian dan telahaan yang mendalam untuk melihat sisi positif dan negatif ke depan.
“Memang untuk tahun 2022 ditanggung pusat, namun 2023 dikembalikan ke daerah.
Setelah dihitung oleh tim anggaran pemerintah daerah bersama BPKAD yang menangani kepegawaian, itu angkanya sekitar Rp 109 miliar,” kata Syairi di Gedung DPRD, Senin (5/7/2021).
Sementara dari 1500 tenaga honor yang ada di Kotabaru, kata dia memakan dana anggran sekitar Rp16 miliar. Kondisi APBD Kotabaru lanjutnya untuk pembangunan dikisaran angka itu juga.
“Makanya kami rapat dengan Sekda Kotabaru kita minta kepada pemerintah daerah untuk melakukan kajian terkait ini, apakah nanti akan mengganggu pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur di Kotabaru,” ujarnya.
“Kita bukan tidak setuju dengan ini, tapi kita kembali juga melihat positif dan negatif ke depannya. Kalau misalkan kita bisa mengangkat PPPK, sementara pembangunan kita stagnan (Terhenti), ini juga harus dipertimbangkan,” kata Syairi.
Ia menyampaikan kemarin pihak DPRD mengembalikan lagi ke pihak eksekutif untuk dilakukan telaahan dan kajian sejauh mana nanti beban APBD Kotabaru terhadap pengangkatan 1500 PPPK.
“Nah kemudian juga ini salah satu prasarat kita mendapatkan PNS yang sebanyak 177 itu,” tambahnya.
Syairi mengatakan kalau memang telaahan dan kajian dari pihak eksekutif dianggap aman tidak mengganggu pembangunan juga pelayanan publik terhadap masyarakat Kotabaru, kita akan setujui,” ucap Syairi. ***