KOTABARU, metro7.co.id – Pelaku jambret sekaligus begal NH dan PA ternyata beraksi di 5 TKP selama tiga hari dari 18 – 20 September 2024.

Tak hanya di Kotabaru pelaku ternyata juga melancarkan aksinya di Tanahbumbu.

“Jadi ada 4 TKP di Kotabaru 1 TKP di Tanahbumbu aksi curas pelaku ini,” terang Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP M Taufan Maulana.

Tiga TKP lainnya mereka beraksi pada Rabu (18/9/24), sekitar jam 23.50 wita. Saat itu pelaku membeli rokok tidak berniat membayar, saat diminta bayar malah mengancam menodongkan sajam dan meminta uang.

“Karena merasa terancam korban kemudian memberikan uang sebesar Rp 130 ribu kepada laki laki tersebut,” kata Taufan.

Kemudian Kamis, 19 September 2024 sekitar jam 08.45 Wita di Jalan Tanjung Serdang, pelaku melakukan aksinya kembali tepatnya di depan TPA Desa Sungup Kanan.

Korban saat itu berboncengan dengan kakaknya ke arah Kotabaru. Saat di jalan poros Tanjung Serdang tepatnya di depan pintu gerbang TPA Desa Selaru keduanya merasa buntuti oleh pelaku.

“Kemudian pelaku menyalip korban dan memepetkan kendaraannya ke korban sehingga kedua korban berhenti di bahu jalan,” tuturnya.

Pelaku menghalangi kendaraan korban, meminta uang kepada korban namun kedua korban langsung berniat menjauh dari pelaku dengan tergesa-gesa.

“Tiba-tiba kedua korban jatuh dari kendaraan dikarenakan di tendang oleh pelaku. Keduanya mencoba berdiri dan melarikan diri ke arah jalan masuk TPA, sehingga meninggalkan kendaraan dengan kunci masih terpasang dan mesinnya masih menyala,” kata Taufan.

“Setelah jauh dari kendaraannya kedua korban melihat kedua pelaku pergi meninggalkan kendaraan korban yang masih menyala,” tambahnya.

TKP selanjutnya di jalanan warung pinggir jalan Desa Mekarpura Kamis 19 September 2024, sekitar jam 10.00 Wita.

Saat korban sedang menunggu warung tiba- tiba datang 2 orang laki -laki tidak dikenal dengan menggunakan 1 unit sepeda motor matic.

“Seorang laki laki turun dari sepeda motor dan meminta diisikan bensin sebanyak 3 liter. Kemudian laki laki tersebut meminta uang Rp100 ribu sambil menodongkan sajam jenis pisau kepada korban dan masuk ke dalam rumah korban. Karena merasa takut korbanpun akhirnya memberikan Rp 20 ribu kepada laki laki tersebut,” beber Taufan.

Pelaku terancam penjara 15 tahun. “Pelaku dikenakan pasal 365 ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Kasat juga tak segan segan mengingatkan para pelaku kejahatan agar meurungkan niat berbuat jahat.

“Urungkan niat kalian pelaku kejahatan.
Cepat atau lambat pasti kami tangkap. Jangan menggangu kamtibmas di wilayah Kotabaru,” tegasnya.

Ia juga menghimbau masyarakat agar tetap waspada jangan sampai memberi peluang para pelaku kriminal untuk berbuat jahat. ***