TANJUNG, metro7.co.id – Komisi II DPRD Tabalong sambangi Kantor Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah terkait Perda Rumah sarang Walet, Senin (13/5).

Diketahui, Kabupaten Kapuas sudah menerapkan peraturan daerah No 1 tahun 2022 tentang pengelolaan Rumah Burung Walet dan secara resmi sudah melakukan pemungutan hingga memberikan tambahan pendapatan daerah.

Hj. Eka Nor Efiani SE dari Komisi II DPRD Tabalong mengatakan kedatangan komisinya ke Kapuas terkait belajar kiat kiat Kabupaten Kapus dalam penambahan PAD sektor pajak Sarang burung Walet yang sudah ditetapkan dan dilaksanakan.

“Saat ini Tabalong tengah menggodok Raperda Sarang burung walet, untuk itu kami mencari reperensi ke Kabupaten kapuas ini untuk kepentingan Perda Rumah sarang Burung Walet tersebut,”ujarnya.

Sementara itu Kepala Badan Pajak
Retribusi Daerah Kabupaten Kapuas, Defra Yekamia memaparkan, pemungutan retribusi sarang Burung walet sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2022.

“Disini pengelolaan sarang Burung walet berizin atau tidak berizin tetap kami pungut sesuai dengan petunjuk peraturan yang ada,”jelasnya.

Untuk pemungutan sendiri lanjutnya, dilakukan sesudah panen dengan tarip sesuai berat yang dipanen yaitu 0,5 kilogram sampai 5 kilogram dengan pajak 2,5 persen atau 6.500 rupiah perkilo gram.

“5 – 10 kilogram tarif pajaknya 5 persen kalau diatas 10 kilogram sebesar 7,5 persen,”tambah Defra.

Untuk memudahkan pemungutan, pihak Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Kapuas membuka jaringan dengan memberi kewenangan Kecamatan selain itu juga dibentuk tim pengawasan pengendalian tim Teknis dari Dinas terkait serta melakukan MOU dengan Kejaksaan.

Sementara itu, pertumbuhan pendapatan pajak sektor sarang burung walet di Kapuas sendiri masih d bawah 50 persen dengan jumlah ribuan wajib pajak tersebar di 17 Kecamatan.