BANJARMASIN – Bermacam jenis kosmetik illegal disita Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin dari Toko Pulau Baru di kawasan Jln Pasar Baru No 47, Banjarmasin Tengah, Rabu (27/8) pagi.
Operasi gabungan yang dilaksanakan BPOM secara serentak di seluruh Indonesia ini juga dibantu Krimsus Polda Kalsel.
 Ada belasan karung kosmetik illegal yang diangkut menggunakan mobil pikap untuk dibawa ke BPOM Banjarmasin untuk di amankan. Seperti krim pemutih wajah, lipstick, blush on, dan eye shadow.
Kasi Penyidikan BPOM Banjarmasin Adi Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui di toko ini memperjualbelikan kosmetik illegal setelah mendapat informasi dari masyarakat.  “Kita dapat informasi ini dari masyarakat kemudian melakukan penyelidikan langsung ke lapangan,” kata Adi.
Setelah yakin barulah mereka masuk ke toko tersebut untuk mengamankan berbagai kosmetik yang tidak ada izin edarnya. Menurut Adi tidak menutup kemungkinan ada toko-toko lainnya yang menjual produk serupa.
Karena meskipun sudah tahu tidak jarang, pemilik toko tetap saja nekat menjual produk kosmetik illegal tersebut. “Barang-barangnya di simpan dalam gudang terpisah seperti yang anda lihat ini,” ujarnya.
Jika pada proses pemeriksaan nanti memang terbukti benar, menurut Adi, pasal yang akan mengancam pelaku adalah pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. “Sanksi terberat ada pidananya, dendanya 1 miliar atau kurungan maksimal 15 tahun,” tegasnya.
Adi mengatakan bahwa ia bersama dengan tim di lapangan hanya bertugas untuk menyita kosmetik yang tidak resmi terdaftar di BPOM. Karena setiap produk kosmetik tidak boleh mengandung mercuri.
“Kami hanya soal keresmian registrasi saja, soal kandungan itu tergantung dari uji lab karena sesuai aturan dalam suatu produk kosmetik itu tidak boleh ada kandungan mercurinya, sebab dapat membahayakan penggunanya,”tegasnya.
Pemilik toko Tegak Sukma tidak membantah bahwa ada sebagian produk kosmetik tersebut tidak ada terdaftar di BPOM. Namun barang-barang tersebut banyak diminati oleh masyarakat. “Karena produknya lebih murah dan laku di pasaran,” ucapnya.
Tapi menurut Tegak yang mengaku baru setahun ini berjualan kosmetik, bukan hanya dirinya saja yang menjual produk-produk tersebut.  “Ya kalau  begini saya nanti pikir-pikir lagi dan lebih selektif memilih produk yang akan di jual,”ucapnya.
Dari penyitaan produk kosmetik illegal itu, Tegak mengaku menderita kerugian yang tidak sedikit. “Perkiraan kerugiannya mencapai Rp50 juta,” imbuhnya. Metro7/Fit