Paringin— Setelah mengikuti aruh adat di Desa Warukin Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, Yuherman alias Atak membeli sejumlah paket sabu. Akibat ulahnya itu, ia kemudian diciduk oleh polisi.
Warga Kecamatan Halong ini diringkus jajaran Polres Balangan saat saat pulang melewati Desa Balida Kecamatan Paringin, Minggu (23/6) malam.
Kasat Resnarkoba Iptu Darmono melalui Kasubag Humas Polres Balangan Ipda Piktrus B menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan dari warga.
Kasat Resnarkoba Iptu Darmono langsung memimpin anggotanya untuk melakukan penangkapan malam itu. Saat berada di lokasi polisi melihat tersangka mengendarai sepeda motor Jupiter Z dengan nopol CW 115 CC.
Petugas bergerak cepat mengamankan dan menggeledah pelaku dan sepeda motornya. Ternyata di bawah jok sepeda motor tersangka ditemukan barang bukti 2 buah bong yang masih berisi sisa sabu. “Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dari keterangan tersangka sabu paketan seharga Rp300 ribu tersebut baru saja dibeli setelah menghadiri aruh adat di Desa Warukin Tabalong. “Dalam perjalanan pulang itulah tersangka dicegat oleh petugas dengan kondisi masih setengah sadar dan ditemukan barang bukti,” jelasnya.
Karena perbuatannya tersangka diancam pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Metro7/Fit)