TANJUNG, metro7.co.id – Jelang masa kampanye pemilu 2024, sejumlah spanduk dan baliho bakal calon legislatif terus bermunculan di wilayah Kabupaten Tabalong. Menurut catatan Bawaslu Tabalong, jumlahnya kini mencapai 1.284 buah.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong, M. Zainudin kepada metro7.co.id pada Rabu (27/9/2023).

“Hasil pantauan jajaran Bawaslu Tabalong di 12 Kecamatan, sebagian besar spanduk dan baliho bacaleg masih sebatas sosialisasi,” ujarnya.

Ia menerangkan dari sekian jumlah spanduk dan baliho yang terpasang, ada beberapa spanduk dan baliho bacaleg yang ditemukan memuat tulisan atau kalimat yang mengandung unsur ajakan.

“Terkait hal itu sudah diberikan teguran berupa imbauan secara langsung dan tertulis. Setidaknya ada dua partai dan sudah ditindak lanjuti,” kata mantan Anggota Panwaslu Kecamatan Bintang Ara.

Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan jadwal pemilu untuk masa kampanye pemilu akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Sebelum masa kampanye, partai politik peserta pemilu dalam kegiatan sosialisasi tidak diperbolehkan memuat unsur ajakan memilih sesuai ketentuan Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye,” tandasnya.

Zainudin berharap kepada partai politik peserta pemilu anggota legislatif dapat menahan diri tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye.

“Kami telah menyampaikan imbauan secara tertulis kepada seluruh partai politik untuk tidak memuat unsur ajakan selama sosialisasi dan memperhatikan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kawasan setempat,” pungkasnya. ***