Belum Waktunya Kampanye, Parpol dan Bacaleg Ditagih Bayar Pajak Reklame
TANJUNG, metro7.co.id – Sebelum masa kampanye Pemilu tahun 2024 spanduk dan baliho partai politik, bakal calon legislatif atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal kena pajak reklame oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong nomor 6 Tahun 2011 tentang pajak reklame serta Peraturan Bupati Tabalong nomor 18 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong nomor 6 tahun 2011 tentang pajak reklame.
Belum kampanye, menurut data dari Bawaslu Tabalong terhitung sudah ada 1.284 spanduk dan baliho partai politik serta bakal calon legislatif yang terpasang di wilayah perkotaan hingga pedesaan di Tabalong.
Disampaikan Kabid Pendataan dan Pelayanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tabalong, H Rahmadani, bahwa pajak dipungut karena belum waktu resmi dari penyelenggara atau belum masanya kampanye dan parpol wajib membayar pajak tersebut.
“Kalau sudah waktu resmi kami menganggap bukan objek pajak. Karena belum, berarti wajib bayar pajak,” terangnya, Kamis (6/9/2023).
Dalam hal ini pihaknya sudah mengeluarkan surat pemberitahuan pajak reklame ke parpol hingga bacalegnya pada 21 Agustus 2023 tadi.
“Sudah kami kirim surat tanggal 21 Agustus 2023. Partainya kami surati, bacalegnya juga kami surati. Artinya kami beritahukan bahwa itu ada pajak reklame dan wajib dibayar,” jelasnya.
Hal ini menurutnya sesuai pada peraturan yang disebutkan bahwa reklame adalah benda, alat atau media yang dibentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersil.
“Memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan atau dinikmati oleh umum,” katanya.
“Objek reklame ada berupa papan, billboard, video tron, mega tron, ada juga berupa kain, stiker atau selebaran,” lanjutnya.
Sedangkan yang tidak menjadi objek reklame, ia menyebutkan antara lain penyelenggaraan reklame lewat internet, televisi, radio, warta harian, mingguan dan bulanan serta label atau merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya.
Dalam surat edaran yang diterbitkan, pihaknya juga meminta agar pemasangan spanduk maupun baliho, reklame atau spanduk agar memperhatikan estetika, ketertiban, dan keamanan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Memasang reklame seperti spanduk, baliho dan lainnya sebenarnya harus izin dari instansi teknis, ini terkait keindahan kota boleh atau tidak. Kalau tidak boleh maka itu ditertibkan,” tandasnya. ***