TANAH BUMBU, metro7.co.id – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPW APRI) ambil sikap terkait tindakan pengamanan penambang yang diduga ilegal atau penambang tanpa Izin (PETI) di Desa Mangkalapi, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), hingga pada akhirnya menetapkan Direktur PT Sarabakawa, H .SR sebagai tersangka.

Sebagaimana tindak pidana penambangan tanpa izin itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketua Umum DPW APRI Provinsi Kalimantan Selatan H Risdianto Haleng HB, melalui Ketua Bidang Pengembangan SDM dan Kelompok Responsible Mining Community (RMC), H. Subhan Sukarno, ST, yang baru-baru ini telah ditetapkan sebagai Ketua Satgas Non Tekhnis DPW, angkat bicara.

Menurutnya, keberadaan APRI di Kalsel adalah untuk merangkul semua penambang ilegal (PETI) untuk bisa dijadikan sebagai penambang yang legal dan bisa memberikan konstribusi pada pemerintah dalam hal penerimaan negara maupun daerah.

Selain itu, pengelolaannya juga tetap memperhatikan faktor lingkungan yang telah diatur berdasarkan UU RI No. 4 th 2009 dan perubahannya UU RI No 3 th 2020 yang menjadi payung hukum bagi penambang rakyat.

Untuk kasus PETI , lanjut Subhan, tentunya semua pihak harus bisa menahan diri dalam berpendapat dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian agar bisa diproses dengan seadil-adilnya, apakah ada unsur kesengajaan atau kekeliruan dalam aktifitas PETI di Desa Mangkalapi tersebut

Banyak pendapat yang perlu diklarifikasi, lanjutnya lagi, menyangkut kejadian tersebut, apakah dilakukan oleh oknum atau di kelola secara terkoordinir dan profisional. Disini, pihak kepolisian yang mempunyai ranah untuk melakukan pemeriksaan secara profesional. APRI sendiri mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh yang berwajib untuk menindak Aktifitas PETI.

Ditegaskan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APRI juga telah membentuk satuan tugas ( Satgas) Non Teknis di Wilayah Kalimantan Selatan. Kedepan Satgas akan berkolaborasi dengan berbagai pihak, sementara untuk saat ini tim satgas masih melakukan konsolidasi, dimana melibatkan juga profesional dibidang pertambangan.

Diharapkan dengan adanya satgas dapat menjalin komunikasi dengan para pelaku pertambangan agar dapat bergabung bersama APRI dengan melibatkan masyarakat setempat dalam pembentukan RMC sebagai kelompok penambang rakyat yang bertanggung jawab, profisional dan legal.

“APRI berkeinginan agar kedepannya di Wilayah Kalimantan Selatan tidak ada lagi yang namanya penambang ilegal atau penambang tanpa izin PETI,” imbuhnya.