BANJARMASIN, metro7.co.id – Aktivitas merokok saat mengendarai kendaraan bermotor baik itu roda empat maupun roda dua dinilai dapat membahayakan pengendara.

Tak hanya bagi pengendara, namun hal itu juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Seperti yang disampaikan oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M. melalui Kasat Lantas, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya, S.I.K., M.H.

Dia menerangkan bahwa saat berkendara diperlukan konsentrasi agar selalu fokus dengan situasi jalan.

“Konsentrasi merupakan hal yang wajib dilakukan setiap pengemudi motor, ” terangnya di Banjarmasin. Sabtu (19/06/2021).

Menurutnya, saat ini masih banyak ditemukan pengendara motor yang merokok. Padahal, sesuai aturan, hal itu dilarang oleh pemerintah lewat Permenhub yang melarang berkendara sambil merokok.

Kasat Lantas menyebut bahwa larangan melakukan aktivitas lain dalam hal ini termasuk merokok juga ada didalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLA).

Untuk lebih jelasnya ada didalam pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, yanh menjelaskan bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

“Disini saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas yang dengan tujuannya untuk terciptanya keamanan dan kenyamanan saat berkendara, ” imbuh Kasat Lantas.

Sementara, di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, tertuang pada pasal 6 huruf C disebutkan bahwa mengemudikan kendaraan bermotor dilarang sambil merokok. ***