Berdalih Surat Pernyataan, Kades Bayan Sari Tidak Kembalikan Sertifikat Hak Milik Tanah Warganya
TANAH BUMBU, metro7.co.id – Kabar mengenai Kepala Desa Bayan Sari Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang disebut telah menahan sebagian sertifikat hak milik (SHM) warganya serta diduga warganya mengalihkan lahan ke orang lain ramai diperbincangkan.
Sampai saat ini, SHM sebagian warga itupun tidak kunjung dikembalikan, walaupun warga pemilik SHM itu sudah menyerahkan surat pembatalan surat pernyataan terdahulu, penyerahan surat oleh warga itupun diserahkan langsung ke Kadesnya.
Alasan dibuatnya surat pembatalan pernyataan terdahulu oleh warga tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan awal tentang pembagian hasil, mereka mengaku tidak pernah mendapatkan hasil dari kerjasama tersebut sejak tahun 2017 sampai sekarang, alasan kedua warga lainnya juga takut lahannya disalahgunakan/berpindah tangan tanpa sepengetahuannya.
Menanggapi kebenaran perihal ditahannya SHM warga dan penyerahan surat pembatalan oleh warga, Kepala Desa Bayan Sari, Atum saat di konfirmasi metro7.co.id mengatakan tidak akan mengembalikannya kepada warga dengan dalih bahwa warga itu sudah menandatangani surat pernyataan itu.
“Ya nggak bisa lah, kan sudah ada berita acaranya langsung kita bagikan, Iya benar ini ada warga yang sudah menyerahkan surat pembatalan itu, sudah saya terimakan sebagian,” katanya, Senin, (20/12/2021).
Menanggapi hal itu, Ketua DPC Peradi Bersatu Eko Julianto, SH angkat bicara, dia mengatakan bahwa yang dilakukan Kades Bayan Sari telah menahan sertikat asli warga itu suatu perbuatan yang salah besar, karena hanya berbekal surat pernyataan yang pernah dibuat warga.
“Surat pernyataan yang bersipat sepihak dapat dicabut, disini diketahui bahwa pihak pemdes tidak pernah memberikan kontribusi bagi hasil lahan sawit kewarga sejak 2017 lalu, padahal sudah menghasilkan banyak uang,” katanya, Kamis, (23/12/2021).
Dia menjelaskan, mengingat Yurisprodensi Mahkamah Agung Nomor 3901.K/Pdt/1985 tertanggal 29 November tahun 1988 yang mana menegaskan surat pernyataan yang merupakan pernyataan belaka yang dibuat oleh orang berupa pernyataan tanpa diperiksa dipersidangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian apa-apa.
Karena surat pernyataan hanyalah pengakuan seseorang atas keadaan, peristiwa dan jika pihak yang menandatangani pernyataaan menyangkal kebenaran atas isi pernyataan tersebut maka surat pernyataan itu tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Eko kembali menjelaskan bahwa ketentuan inilah yang tidak dipahami oleh Kades Bayan Sari, seolah-olah dengan adanya Surat Pernyataan sudah bisa bebas melakukan perbuatan melawan hukum tanpa memikirkan resiko baik pidana maupun perdata dari tindakan yang diperbuatnya.