BARABAI, metro7.co.id – Beredarnya dokumen Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahap Pembangunan Tahun 2020 milik PT Mantimin Coal Mining (MCM), masih menimbulkan pertanyaan.

Di lembar dokumen tersebut, tertulis alamat lokasi proyek di Hulu Sungai Tengah (HST). Tidak menyebutkan di Desa atau di Kecamatan mana.

Jadi, sejauh ini dokumen LKPM milik PT MCM yang beredar itu belum bisa dipastikan kebenarannya.

Padahal Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan Walhi Kalsel tentang Penyesuaian Tahap Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara PT MCM menjadi tahap kegiatan produksi di Pegunungan Meratus pada 2019 lalu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP), Muhammad Yani mengatakan, sampai hari ini belum ada tembusan atau permohonan izin ke Pemkab HST.

“Bahkan, kegiatannya pun juga belum ada. Putusan MA masih berlaku terkait tidak bolehnya PT MCM mengexsploitasi di blok Batu Tangga,” kata Muhammad Yani saat dikonfirmasi Metro7 melalui Via WhatsApp, Rabu (3/8).

Foto : Beredar Dokumen LKPM Milik PT MCM. (Istimewa / Metro7)

Wakil Bupati HST, Berry Nahdian Forqan menambahkan, terkait dokumen LKPM yang beredar di dunia maya itu, hingga kini belum ada menerima atau masuk laporan itu ke Pemkab HST.

Namun hal itu, kata Berry tidak menutup kemungkinan PT MCM bisa melakukan aktivitas tertentu. Sebab dalam putusan MA, yang dikabulkan itu terkait izin produksi bukan izin konsesi.

Artinya secara hukum, PT MCM boleh saja melakukan aktivitas yang tidak menunjukan aktivitas produksi di wilayah konsesi perusahaan tambang, khususnya di HST.

“Kita belum pelajari ini, namun dugaan saya, karena mereka masih memiliki izin konsesi, aktivitas tertentu secara hukum dibolehkan. Ini kan izin pusat, bukan dari daerah,” kata Berry yang pernah menjabat Direktur Eksekutif Walhi Nasional kepada Metro7, Senin (3/8) siang.

Lanjut Berry, bukan berarti Pemkab setuju. Pemkab tetap menginginkan agar HST dikeluarkan dari konsesi wilayah tambang. Tidak hanya PT MCM namun juga perusahaan tambang lainnya.

Pemkab HST sikapnya sangat jelas meminta, bukan hanya izin produksi yang dibatalkan, tapi juga konsesinya.

“Secara keseluruhan harus dibatalkan, termasuk seluruh izin konsesi tambang di HST,” ucap Berry.

Posisi Pemkab dari awal menyetujui usulan masyarakat dan para aktivis lingkungan, bahwa HST bebas dari pertambangan batu bara dan sawit.

“Kita mempertimbangkan aspek sosial dari masyarakat. Kita juga mempertimbangkan aspek lingkungan, karena pertambangan dan sawit mengancam kondisi lingkungan dan berdampak pada berbagai program strategis pertanian yang ingin dibangun, karena membutuhkan tata kelola SDA yang bagus,” tegas Berry. *