TANJUNG – Para karyawan yang sedang bermasalah atau merasa tidak diberlakukan adil oleh perusahaan tempatnya bekerja haruslah tahu ada wadah khusus yakni Pos Pengaduan Tenaga Kerja di Kantor Disnaker Tabalong. Pengaduan bisa terkait PHK, kurangnya nilai pesangon atau permasalahanyang dianggap tidak sesuai regulasi ketenagakerjaan yang sudah diatur Pemerintah.
Pos Pengaduan tersebut merupakan bentukan langsung oleh bupati Tabalong H Anang Syakhfiani diawal-awal  kepemimpinannya sebagai orang nomor satu di Bumi Sarabakawa. Dibentuknya Pos Pengaduan Tenaga Kerja tersebut berlatar belakang banyaknya keluhan dari para karyawan yang terkena PHK, namun hak-hak nya tak dipenuhi oleh perusahaan.
“Silahkan bila ada karyawan merasa dirugikan perusahaan untuk melaporkannya ke kami. Pastinya akan kita pasilitasi untuk dimediasi Mejelis Mediator,” ucap Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinsosnaker Tabalong, H Zainuddin.
Majelis Mediator yang mempasilitasi permasalahan antara karyawan vs perusahaan itu sebelum dilakukan uji materi pemeriksaan, dijeaskan Zainuddin pihak Majelis Mediator terlebih dahulu mengarahkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan musyawarah mufakat (Perjanjian Bersama Bipartit).
“Bila tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka permasalahannya kami ujikan di sidang Majelis Mediator, selanjutnya hasil keputusannya Majelis kembali kami arahkan untuk perjanjian bersama agar disepakati kedua belah pihak (Perjanjian Bersama Mediasi),” ucapnya lagi.
“Bila tidak ada juga kesepakatan antara kedu belah pihak, maka pihak yang merasa dirugikan juga diarahkan menyelesikannya ke Pengadilan Hubungan Industrial. Namun, hasil rekomendasi dari uji materi kami (Majelis Mediator) bisa dijadikan acuan hukum di pegadilan Hubungan Industrial Banjarmasin nantinya,” imbuhnya.
Sementara itu, dari data yang diperoleh, aduan masuk ke ke Posko Pengaduan Masalah Ketenagakerjaan pada Dinsosnaker Tabalong untuk Januari hingga April 2015 ada  27 kasus dari 173 karyawan yang mengadu tentang perselisihan hubungan industrial, dan semuanya telah diproses untuk penyelesaiannya.
Dimana 27 kasus itu terdiri dari Januari sebanyak 7 kasus yang melibatkan 9 tenaga kerja, Februari ada 4 kasus melibatkan 4 orang pekerja. Kemudian untuk Maret ada 8 kasus yang melibatkan 57 tenaga kerja serta April ada 8 kasus dengan tenaga kerja yang terlibat ada 103 orang. Adapun latar belakangnya karena terjadinya PHK.
Posko Pengaduan hingga dimediasi di sidang Majelis Mediator memiliki empat kriteria dalam perselisihan hubungan industrial, yakni persoalan PHK, hak, perselisihan sarikat pekerja dan kepentingan. Untuk persoalan hak diantaranya terkait lembur tidak dibayar, upah di bawah minimum, kalau kepentingan misalnya terkait kenaikan upah.
Sementara itu dari data yang ada hingga April 2015, dari semua kasus perselisihan, ada 14 kasus yang diselesaikan dengan diterbitkannya anjuran oleh Majelis Mediator Dinsosnaker.. Kemudian, ada 8 kasus yang penyelesaiannya dari anjuran bisa menjadi perjanjian bersama (diujikan dulu di Majelis Mediator) dan 17 kasus yang penyelesaiannya langsung berupa perjanjian bersama (selesai mufakat sebelum diujikan Majelis Mediator atau PB Bipartit). (fahmi)