BATULICIN, metro7.co.id — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu menandatangani Perubahan Kebijakan Umum (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APPD) Tahun Anggaran 2024.

Penandatangan itu dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan, di gedung DPRD setempat, Rabu (31/7/2024).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani didampingi Wakil Ketua Said Ismail Kholil Alydrus, dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Bumbu Ambo Sakka.

Dalam sambutannya Bupati Tanah Bumbu diwakili Sekda Ambo Sakka menyampaikan Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD sebesar Rp4.283.981.590.834, meningkat sebesar Rp1.131.379.608.612, dari Anggaran semula sebesar Rp3.152.601.982.221.

Sedangkan belanja daerah, pada perubahan APBD mengalami kenaikkan sebesar Rp1.662.306.686.855 dari anggaran semula sebesar Rp3.363.779.641.268, menjadi Rp5.026.086.328.123.

Dikatakan Sekda, Surplus atau Defisit APBD, sebelum perubahan sebesar Rp211.177.659.046, setelah perubahan sebesar Rp742.104.737.289, atau mengalami kenaikan sebesar Rp530.927.078.242. Sedangkan untuk pembiayaan daerah juga mengalami perubahan.

Ditambahkannya, untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah, yang berasal dan komponen penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) pada tahun sebelumya, sebesar Rp211.177.659.046, dan mengalami kenaikan sebesar Rp530.927.078.242, menjadi Rp747.104.737.289.

Dengan Pengeluaran Pembiayaan Daerah, berupa penyertaan modal Pemerintah Daerah, sebesar Rp5.000.000.000 sama dari anggaran semula.

Sementara itu, untuk Pembiayaan Netto sebelum perubahan sebesar Rp211.177.659.046, setelah perubahan sebesar Rp742.104.737.289, atau mengalami kenaikan sebesar Rp530.927.078.242.

Turut hadir pada rapat tersebut Asisten, para kepala SKPD, Anggota DPRD, Fokopimda, Instansi Vertikal, dan tamu undangan lainnya.