Besok Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa Dibuka, Simak Persyaratannya!!!!
TANJUNG, Metro7.co.id – Bawaslu Kabupaten Tabalong secara terbuka kembali menjaring calon anggota Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Dibukanya pendaftaran panwaslu tingkat kelurahan desa ini berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panwaslu kelurahan desa untuk pemilihan tahun 2024.
“Sesuai jadwal pembentukan, untuk penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon PKD dibuka tanggal 18-21 Mei 2024,” kata Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, Jumat (17/5) sore.
Sesuai salinan pengumuman pendaftaran, untuk persyaratan calon PKD di antaranya berusia paling rendah 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP-el, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Syarat lainnya, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP-el, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye paslon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, serta paslon kepala daerah sekurang-kurangnya lima tahun.
“Tentunya setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil,” kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Datin, Bawaslu Tabalong.
Ditambahkannya, untuk mengetahui lebih rinci persyaratan dan formulir pendaftaran calon anggota PKD dapat diperoleh melalui link https://bit.ly/Panwaslu_Kelurahan-Desa.
“Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat menyampaikan surat lamaran ke sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabalong di Jalan H Dandung Suchrowardi No 28, Pembataan atau sistem online melalui email [email protected].,” jelasnya.