TANJUNG, metro7.co.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tabalong menegaskan para pegawai yang melaksanakan tugas belajar agar mematuhi ketentuan yang tertuang dalam perjanjian.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Peningkatan Kapasitas ASN BKPSDM Tabalong, Verawati Ramli, Kamis (27/6).

“PNS yang akan mengajukan program tugas belajar, baik mandiri maupun yang ditanggung pemerintah, wajib mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian daerah,” ujar Verawati.

Lebih rinci, Vera menerangkan aturan dan tata cara program Tugas Belajar (Tubel) bagi PNS tertuang dalam Peraturan Bupati No. 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 27 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara.

“Dalam peraturan tersebut, diatur syarat PNS untuk dapat mengikuti program tugas belajar serta mengatur syarat perguruan tinggi dan program studi yang dipilih dalam penyelenggaraan tugas belajar,” ucapnya.

Diharapkannya teman-teman yang telah melaksanakan Tubel dapat melaksanakan penugasan tugas belajarnya dengan baik dan tetap mematuhi ketentuan sebagaimana telah dituangkan dalam perjanjian tugas belajar.

“Bagi teman-teman yang bermaksud melaksanakan tugas belajar, agar mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati No. 41 Tahun 2022 bahwa masing-masing PNS yang melaksanakan tugas belajar wajib mendapatkan izin dari pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Bupati Tabalong,” ujar Verawati.

Vera menambahkan, saat ini tugas belajar atau Tubel hanya diberikan kepada pegawai negeri sipil, sedangkan untuk PPPK belum ada regulasi yang mengatur, dan pelatihan yang diberikan hanya dalam bentuk diklat.

Diketahui, di tahun 2024, tugas belajar sudah dijalani oleh 11 PNS Pemkab Tabalong, terdiri dari 4 orang program dokter spesialis, 6 orang program pendidikan S2, dan 1 orang program pendidikan S3.