TANJUNG, metro7.co.id – Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Tanjung bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan cabang Banua Anam tandatangani Memorandum Of Understanding (MOU), pada Rabu (7/1).

Adapun penandatanganan MOU langsung dilakukan oleh Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan cabang Banua Anam, M Irana Yudiartika bersama Kepala Rutan kelas II B Tanjung, Boy Irfan Aslan, di kantor Rutan stempat.

Sebelumnya diketahui LBH Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan cabang Banua Anam ini telah melakukan kerja sama juga dengan Polres Tabalong, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas ll B Tanjung, BNNK Tabalong yang ditandai dengan penandatanganan MOU.

Disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung, Boy Irfan Aslan, bahwa perjanjian kerja sama yang pihaknya lakukan sangat membantu sekali bagi keluarga tahanan disini.

“Sangat dibutuhkan tahanan disini sebagai bantuan hukum,” ujar Boy.

Disamping itu, Boy menyebut dengan adanya LBH ini nanti fungisnya bisa mendampingi sampai ke persidangan di dalam criminal justice system atau sistem peradilan pidana.

“Kerja sama ini sangat di apresiasi sebagai bukti nyata dari kinerja penegak aparat hukum di kabupaten Tabalong (LBH Peduli Hukum dan Keadilan cabang Banua Anam),” ucap Boy.

Selain kerja sama ini, Boy mengharapkan kedepannya nanti semua warga masyarakat “Bumi Saraba Kawa” yang apabila bermasalah dengan hukum baik dalam proses tahap penyidikan atau belum. LBH ini bisa memberikan bantuan dan pendampingan hukum di masyarakat.

“Misal di kantor kelurahan, kecamatan dan di desa-desa yang tidak terjangkau mobilisasi aparat penegak hukum tersebut,” ungkapnya.

“Oleh sebab itu Rutan sendiri, kita akan menyiapkan segala sesuatunya. Fasilitas yang mungkin bisa membantu di dalam prosesnya,” timpalnya.

Sementara Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan cabang Banua Anam, M Irana Yudiartika, mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhdap Rutan Tanjung yang telah memberikan kesempatan pihaknya untuk bisa menjalin kerja sama melalu MOU.

“Disini warga-warga binaan, dengan adanya MOU ini mudah-mudahan kami dari LBH bisa membantu semisal ada tersangkut masalah hukum,” ujar Irana.

Irana membeberkan, siap mendampingi warga binaan semisal ada tersangkut hukum perdata terkait gugatan pada umumnya.

“Contoh gugatan perceraian, kami akan dampingi mereka secara cuma-cuma, jadi tidak akan ada biaya nantinya,” bebernya.

Dengan adanya MOU ini, kata Irana, akan mengikat LBH, artinya apapun yang akan disampaikan oleh pihak Rutan. Pihaknya akan siap membantu warga bianaan yang ada disni. ***