BATULICIN, metro7.co.id — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Sosialisasi SE BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Pelayanan Prima dalam Program Jaminan Kesehatan terhadap Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, di hotel Ebony Batulicin, Rabu (21/8/2024).

Kegiatan itu diikuti seluruh Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat satu dan tingkat dua, Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Tanah Bumbu Ira Ida Sanjaya mengatakan Sosialisasi tersebut dalam rangka implementasi Transformasi Mutu Layanan, serta upaya untuk mendukung perbaikan di berbagai aspek layanan fasilitas kesehatan.

Dikatakannya, saat ini BPJS Kesehatan telah menerapkan asas-asas pelayanan publik yang prima dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat peserta Program Jaminan Kesehatan.

Dengan tujuan memastikan pemberian layanan yang berkualitas, khususnya bagi peserta yang mendapat akses pelayanan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Seperti puskesmas, klinik praktik mandiri dokter, klinik pertama atau yang setara, dan fasilitas kesehatan penunjang seperti laboratorium dan apotek.

Ira menjelaskan, kelengkapan fasilitas menjadi aspek pelayanan diantaranya area pendaftaran, area rawat jalan dan inap, area penunjuang diagnostik, area farmasi, dan area PIPP (Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan).

Selain itu, petugas pemberi layanan juga diharapkan harus memiliki delapan jenis panduan sikap yaitu tepat waktu, rapi, ramah, sigap, fokus, informarif, koordinatif dan senyum.

“Saya berharap peserta Sosialisasi ini dapat memahami dan menerapkan SE BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2024 tersebut ditingkat fasilitas kesehatan yang sudah bekerjasama,” demikian Ira Ida Sanjaya Kepala Kantor BPJS Kesehatan Tanah Bumbu. ***