BPN Tabalong Klarifikasi Kasus Penerbitan Surat Tanah Rusidah
TANJUNG, metro7.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tabalong berikan klarifikasi terhadap proses permohonan penerbitan surat tanah atas nama Rusidah.
Sebelumnya, diketahui pihak keluarga Rusidah sudah lama mengurus penerbitan surat tanah miliknya dari tahun 2013, namun tidak kunjung diterbitkan oleh pihak BPN Tabalong.
Tidak kunjung diterbitkan, menurut BPN sendiri tanah milik Rusidah terindikasi tumpang tindih.
Setelah itu, Metro7 pun menjumpai kantor BPN Tabalong belum lama tadi, terkait problem yang terjadi pada kasus tanah milik Rusidah prosesnya terhambat, sebab terdapat indikasi tumpang tindih.
Kepala BPN Tabalong, Endah Nur Cahya melalui Kasi Pengukuran Survei Pemetaan, Jadi Wahyu menyampaikan, atas nama Rusidah itu ada tiga berkas permohonan, ketiganya sudah dilakukan penutupan berkas di tahun 2019 dan berkasnya sudah dikembalikan.
“Berkas sudah dikembalikan di 2019 dan sudah ada tanda tangan yang bersangkutan juga,” ujar Wahyu kepada Metro7, Rabu (6/9), di kantor BPN Tabalong.
“Kami klarifikasi di sini bahwa yang sebenarnya terjadi faktanya itu sudah dilakukan penutupan 2019,” timpalnya.
Ia mengaku dirinya bukan pelaku sejarah. Saat itu, di tahun 2017 masuk berkas Rusidah dan 2019 masalah itu sudah selesai, juga sudah tutup berkas.
“Saya bukan pelaku sejarah, waktu itu 2017 masuk berkas mereka dan 2019 tutup berkas, clear sebenarnya,” ucapnya.
Menurutnya, dari segi pelayanan pihaknya tidak ada masalah, semuanya sudah dilaksanakan secara prosedur.
“Secara prosuderal sudah kita sampaikan baik syarat administratif baik tahapan semuanya sudah dilakukan,” katanya.
Selanjutnya, Wahyu menerangkan, Rusidah itu memang sudah kemana-mana mengurus berkasnya, sampai ke Ombudsman, bahkan sampai ke Kantor Staf Perisiden (KSP) Republik Indonesia juga, karena bagaimana pun ini terkait pelayanan.
Sedangkan untuk tindak lanjutnya, ia menyampaikan tidak bisa ditindak lanjuti karena ada indikasi tumpang tindih Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nomor 32, 33, 34, 35, 36 tahun 1982.
Kemudian Wahyu menjelaskan, dari Ombudsman kemarin rekomendasinya tidak ada permasalahan terhadap proses berkasnya dan tindak lanjutnya sudah disampaikan melalui berita acara bahwa arahnya bukan penyelesaian berkas di BPN tapi diselesaikan secara perdata.
Selain itu, pada 8 Desember 2020 pihaknya sudah mengupayakan dan memfasilitasi (mediasi) Rusidah dengan pihak pemilik SHM dengan menempuh jalur non litigasi.
“Di tanggal itu sudah ada berita acara mediasi, jadi hasilnya itu antara lain di ukur ulang kemudian mau di bagi dua (tanah) setuju antara dua belah pihak. Tapi entah kenapa tidak tahu kita kesininya belum ada tindak lanjut dari dari keduabelah pihak. Akhirnya dari Rusidah tidak sepakat,” jelasnya.
Di sisi lain, perlu diketahui bahwa pihaknya tidak berwenang memproscek SHM palsu atau asli.
“Kalau asli atau palsu bukan kapasitas kita. Kita dari administratif, kalau menguji asli atau palsu bukan kewenangan kita,” tandasnya.