TANJUNG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) didirikan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 dengan maksud untuk melakukan penanggulangan bencana yang ada di kabupaten itu sendiri khususnya dan guna melakukan bantuan penanggulangan bencana bagi kabupaten sekitar yang bertetangga.
 Dalam kegiatan penanggulangan bencana ada tiga klasifikasi bencana penanggulangan kegiatan BPBD yaitu kegiatan pra bencana, ini kegiatan yang dilaksanakan sebelum terjadi bencana seperti kegiatan pendataan daerah-daerah rawan bencana, kegiatan sosialisasi, pembuatan peta rawan bencana, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) penanganan bencana, kemudian ada kegiatan yang dilaksanakan pada saat terjadi bencana, pada saat bencana terjadi kegiatan lebih cenderung kepada kegiatan-kegiatan evaluasi dan bantuan personel, dalam rangka membantu orang yang tertimpa bencana, dan mendata sejumlah korban bencana, untuk melakukan semacam tindakan awal membantu korban, ketiga melaksanakan kegiatan SAR sesuai Undang-Undang Nomor 29 tahun 2015.
Lalu kegiatan pencarian dan pertolongan terhadap korban bencana. Terakhir kegiatan pasca bencana, kegiatan pasca bencana ini dilaksanakan pendataan dampak bencana yang dialami suatu daerah/wilayah sekaligus menghitung berapa nilai kerugian, memberikan bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi bagi yang mengalami dampak bencana.
 Hal tersebut dijelaskan Kepala BPBD Kabupaten Tabalong Alfian kepada Metro7 Kamis (28/05) tadi di Tanjung. Ia menambahkan eksistensi pembentukan BPBD mengakomodir amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2007 tentang pedoman dan tata cara pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 3 tahun 2008 tentang pedoman pembentukan BPBD. Jadi setiap daerah diwajibkan membentuk BPBD.
 Dari tiga jenis bencana yang ditangani BPBD yaitu Bencana alam, Bencana Non alam dan Bencana Sosial. Bencana alam misalnya banjir, tanah longsor, puting beliung. Kemudian bencana non alam seperti kebakaran dan wabah penyakit sedangkan bencana sosial seperti kerusuhan dan konflik Sara.
 Dalam penanganan bencana semua diatur dalam dalam SOP penanggulangan bencana terang mantan Sekretaris Dinas Sosial Budaya dan Pariwisata Tabalong ini. (metro7/via)