PARINGIN – Dari hasil pantauan dilapangan tidak lama lagi diperkirakan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) ilegal yang berdiri di atas sebuah ruko di daerah Kecamatan Paringin Kota, sudah dipastikan akan segera dibongkar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan, Ardiansyah kepada wartawan mengatakan, Kamis (15/1) kemarin adalah batas waktu terakhir yang diberikan oleh Tim Penilaian Perizinan Menara Telekomunikasi Daerah (TPPMTD) Kabupaten Balangan, kepada pemilik BTS tak berizin tersebut untuk segera dibongkar sendiri.
Menurutnya Tim sudah mengirimkan surat pertama secara langsung kepada pihak perusahaan tertanggal 30 Desember 2014, namun hingga dikirimkan surat peringatan kedua dan ketiga, pihaknya belum juga mendapatkan tanggapan positif dari perusahaan.
“Karena sudah melewati batas waktu yang diberikan, maka kami akan melakukan pembongkaran paksa, paling lambat Senin (19/1) nanti, sembari mempersiapkan peralatan yang diperlukan untuk pembongkaran,” tegasnya.
Pembongkaran paksa yang akan pihaknya lakukan kata dia, sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), yaitu tiga kali surat peringatan agar pemilik BTS melakukan pembongkaran sendiri dengan batas waktu 15 hari, dan apabila tidak mendapat tanggapan maka akan dilakukan pembongkaran paksa.Rencana pembongkaran paksa terhadap BTS ilegal itu, mendapat dukungan langsung dari Bupati Balangan H Sefek Effendie.
“Saya mendukung penuh terhadap pembongkaran yang akan dilakukan, apabila memang menyalahi peraturan dan sudah sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya saat rapat koordinasi Rabu (14/1) kemarin.
Sementara itu, Didi salah seorang warga Paringin mengungkapkan, dia memberikan apresiasi kepada Pemkab Balangan yang telah mengambil langkah tegas dan tak pandang bulu dalam menindak pihak yang melanggar aturan di Balangan.
“Langkah ini memang sudah semestinya dilakukan pemerintah daerah untukmenimbulkan efek jera. Ini daerah kita, kita punya aturan, jangan sampai tamu berbuat seenaknya, apalagi tidak sopan tanpa permisi,” ketusnya. (Metro7/Sri)