Pada era keterbukaan seperti sekarang ini, pejabat abdi Negara harus lebih peka dan memiliki budaya malu untuk berbuat kesalahan.
Kkita semua pasti tahu, bahwa jabatan kita tidak pernah terlepas dari godaan tindak pidana korupsi, yakni perbuatan tidak bertanggung jawab yang merugikan Negara dan rakyat, serta tidak pernah dapat dibenarkan secara moral dan hukum,” kata Bupati Balangan Ir H Sefek Effendie  pada acara Sosialisasi Hukum tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bagi Aparatur Pemkab Balangan, belum lama ini.
Dalam acara yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Balangan dan diperuntukkan bagi para pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PTK) itu, Sefek menegaskan, sorotan publik tak pernah berkurang intensitasnya terhadap segala sepak terjang pejabat publik.
Oleh sebab itu dikatakannya, sebagai pejabat pemerintah terutama bagi pejabat PTK dituntut dalam melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, serta tidak keluar dari koridor hukum yang berlaku.
Tugas yang diemban oleh pejabat PTK lanjutnya, meliputi sebagai pengendali pelaksanaan  kegiatan, melaporkan pelaksanaan kegiatan, serta menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
“Sebagai langkah pencegahan agar pelaksanaan tugas tetap pada rel yang benar, maka Negara perlu mengeluarkan produk peraturan perundang-undangan yang mengancam para pelaku tindak pidana korupsi, agar penyelenggaraan Negara bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” terangnya.
Sefek berharap, jika para abdi Negara dan pejabat pemerintahan melaksanakan tugas kewajibannya, bukan didasari ketakutan terhadap ancaman hukuman, melainkan karena dipicu oleh energi positif yang bersumber dari hati nurani masing-masing untuk malu berbuat salah yang dapat melanggar aturan hukum.
”Kita tidak perlu melihat dan menunggu orang lain berbuat baik, baru kita menirunya. Sebaiknya, mulailah berbuat baik dari diri sendiri, agar orang lain menirunya,” pesan Sefek. Metro7/Sri