BANJARMASIN, metro7.co.id – Sejumlah buruh di Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel, Senin (8/7) siang.

Puluhan buruh yang melakukan aksi tergabung dalam Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Kalsel dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel.

Mereka terlebih dahulu konvoi menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan kantor DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin.

Aksi para buruh di Banjarmasin tersebut merupakan reaksi dan penolakan atas rencana kebijakan Tabungan Perumahan rakyat (Tapera).

Massa yang terdiri dari laki-laki dan perempuan membentangkan sejumlah spanduk penolakan Tapera.

Selain soal Tapera, para buruh juga menyampaikan beberapa aspirasi meminta pencabutan sejumlah aturan.

Mereka meminta pencabutan aturan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptakerja menjadi Undang-Undang.

Berikutnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produksi Tekstil. Serta izin usaha kurir dan logistik asing.

Tuntutan massa aksi buruh juga meminta agar outsourching dihapus dan menolak upah murah (hostum).

Salah seorang perwakilan buruh, Yoeyoen Indharto mengatakan, meskipun saat ini penerapan kebijakan Tapera dilakukan penundaan, pihaknya tetap belum puas sebelum benar-benar dicabut. “Kita tahu bahwa Tapera ditunda, harus dicabut, buang,” tegas Yoeyoen.

Ketua FSPMI Kalsel menilai, potongan upah sebesar 3 persen yang dikumpulkan hingga 20 tahun pun menurutnya tak akan cukup untuk membeli sebuah rumah, sehingga pihaknya tak yakin dengan kebijakan Tapera.

Yoeyoen dan para buruh meminta, lima poin tuntutan yang disampaikan buruh termasuk Tapera dan UU Ciptakerja supaya ditindaklanjuti oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel.

Perwakilan Sekretariat DPRD Kalsel yang menemui massa aksi, Adhi Saputra mengatakan akan menyampaikan tuntutan yang disampaikan buruh kepada pimpinan DPRD Kalsel.

Menurutnya, meskipun beberapa tuntutan yang disampaikan massa buruh juga sudah pernah disampaikan pada aksi-aksi sebelumnya, seperti Tapera dan UU Omnibuslaw/Ciptakerja, pihaknya akan tetap menindaklanjutinya. “Yang jelas dokumen yang kami terima akan kami lanjutkan,” katanya.

Aksi damai yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam itu dijaga ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Kota Banjarmasin dan Polda Kalsel.