Bupati Akui Penyalahgunaan Obat-obatan di HSS Cukup Tinggi
KANDANGAN, metro7.co.id – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H Achmad Fikry mendapat kunjungan dari Kepala Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan, Brigjend Pol Jackson Lapalonga dan jajarannya.
Kunjungan sekaligus audiensi ini bertempat di Aula Rakat Mufakat Lantai II Sekretariat Daerah kabupaten HSS. Rabu (21/10/2020).
Dikatakan oleh Jackson Lapalonga, kunjungan ini untuk mengkoordinasikan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) di wilayah Kalsel.
“Kita juga ingin agar BNN bersinergi dan bekerjasama dengan baik dengan Pemprov hingga Pemkab dan Pemkot,” katanya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Bupati HSS yang mensupport dan mendukung kegiatan BNN HSS dengan menghibahkan lahan, meminjamkan gedung sebagai kantor BNN hingga menyediakan sarana-sarana pendukung lainnya.
Sementara itu, H Achmad Fikry MAP pada kesempatannya menyampaikan beberapa hal terkait dengan usaha dan upaya Pemkab HSS bersama BNN HSS dalam mengatasi penyebaran dan penyalahgunaan narkoba di HSS.
“Penyalahgunaan obat-obatan memang cukup tinggi di HSS, ini yang menyebabkan Rutan di Kandangan banyak dihuni oleh pengguna obat-obatan,” ungkapnya.
Bahkan menurutnya, barang bukti obatan-obatan adalah salah satu yang paling banyak ditemukan saat ia hadir pada pemusnahan barang bukti tindak kriminal di Kejaksaan.
“Mudah-mudahan setelah pandemi ini, para tokoh agama kita bisa masuk lagi secara rutin ke sekolah-sekolah untuk membantu mensosialisasikan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba,” harapnya.
Hal itu diakuinya karena peran serta tokoh masyarakat dan agama cukup kuat untuk mensosialisasikan untuk mencegah penggunaan narkoba maupun penyalahgunaan obat-obatan.
Turut mendampingi Bupati dalam kegiatan ini Asisten Adm Pembangunan dan Kemasyarakatan Sasmi Rifani, Kepala Dinas Pendidikan Hj Siti Erma, Kepala Dinas Kesehatan Hj Siti Zainab, Kepala BNPB Kesbangpol Roni Rusnadi SH MIP dan Kasatpol PP Drs H Iwan Friady. ***