TANJUNG, metro7.co.id – Bupati Tabalong, H.Anang Syakhfiani, hari ini Senin (25/01/20121) membuka secara resmi kegiatan Forum Konsultasi Publik untuk perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tabalong tahun 2019 – 2024 yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) setempat di Aula Gedung Pusat Informasi dan Pembangunan Tanjung.

Kepala Bappeda Kabupaten Tabalong, H M Noor Rifani dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini melibat semua SKPD Lingkup Pemeintah Kabupaten Tabalong, stake houlder terkait, perguruan tinggi, LSM tokoh masyarat dan pihak swasta.

Pada tahun kedua pelaksanaan RPJMD telah dilakukan evaluasi terhadap RPJMD Kabupaten Tabalong tahun 2019 – 2024, hal ini dimaksudkan untuk mengetahui tingkat capaian pelaksanaan pembangunan, serta masukan dan saran atas kebijakan dan program yang perlu dilakukan untuk menjamin suksesnya pelaksanaan rencana pembangunan periode RPJMD yang tersisa.

Dari hasil evaluasi tersebut, terdapat beberapa hal yang belum mendapat perhatian dan dinilai perlu dilakukan perubahan dengan kondisi terkini, sehingga perlu dilakukan perubahan.

Hal ini sejalan dengan amanat pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 yang menyatakan, bahwa perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan, bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara rencana penyusunan rencana pembangunan pembangunan daerah, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa, subtansi yang dirumuskan tidak sesuai, terjadi perubahan yang mendasar.

Hal yang dinilai tidak relevan tersebut dikarenakan perkembangan isu-isu strategis yang terjadi, baik ditingkat global, nasional, maupun lokal seperti terjadinya pandemi Covid-19 yang berdampak pada sektor dan segala sektor, perubahan kebijakan ditingkat nasional, serta rencana ibu kota negara yang akan dipindah ke Kalimantan Timur, dimana secara geografis Kabupaten Tabalong bersebelahan langsung dengan Kalimantan Timur, hal inilah diantaranya yang menjadi dasar perlu dilakukan perubahan RPJMD Kabupaten Tabalong tahun 2019 – 2024 yang perlu dibahas bersama dalam forum konsultasi publik.

Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani dalam sambutan dan arahannya mengatakan, dari sesi teknografik, perubahan itu lebih disebabkan karena berkaitan dengan SAKIP.

“Kita sudah sekian puluh tahun melakukan perencanaan tapi tidak pernah kita laksanakan disebabkan perencanaan lebih dilihat sebagai sisi politisnya oleh calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada waktu kampanye, atau waktu penggalangan, semuanya lupa bahwa setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dan dilantik dia diberi waktu 3 sampai 6 bulan program yang disampaikan dalam visi misi harus masuk proses politik di DPRD, dan di DPRD sendiri kadang lupa bahwa, ini bukan pembahasan di RAPBD, ini pembahasan RPJMD sehingga masuklah usulan-usulan yang menyebabkan konsef RPJMD bisa berubah dan melencenglah yang kemudian harus dikonsultasikan ke provinsi, bahkan ke Menpan RB. Perencanaan itu tentu karena ada masalah dengan sumber daya yang terbatas atau limited resources,” ujar Anang.

Oleh karena itu melalui forum konsultasi publik ini, Bupati Anang berharap, agar melakukan pembahasan dan perumusan RPJMD ini ada kesudahannya.

“Maksudnya yang paling praktis semuanya dipakai, yaitu tentang Indeks Pembangunan Manusia yang merupakan satu-satunya ukuran keberhasilan pembangunan yang dipakai di Indonesia, dan bahkan hampir diseluruh penjuru di dunia,” tegas Bupati Anang.****