Bupati H Anang Syakhfiani Minta SKPD Awasi Karyawannya, Bila Langgar Perbup 26 Maka Atasan Kena Sanksi
TANJUNG, metro7.co.id – Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan penerapan Perbup 26 Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Tabalong mengeluarkan edaran terkait wajib bagi SKPD hingga Kepala Desa mengawasi seluruh aparatnya melaksanakan protokol kesehatan.
Kewajiban bagi SKPD hingga seluruh kepala desa untuk melakukan pengawasan terhadap karyawan dan karyawati tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B-543/Bup/Kesra/400/08/2020, di mana seluruh ASN, karyawan, aparat desa dan kelurahan wajib melaksanakan protokol kesehatan, mengenakan masker, cuci tangan serta jaga jarak.
Dalam surat edaran tersebut Bupati Anang menegaskan, apabila terjadi pelanggaran terhadap Perbup Nomor 26 Tahun 2020 ini, maka yang akan diberi sanksi adalah pimpinan yang bersangkutan.
“Saya berharap para ASN, karyawan dan karyawati, aparat desa serta kelurahan bisa menjadi contoh teladan dalam penerapan protokol kesehatan bagi seluruh masyarakat,” tegasnya. *