TANJUNG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) kabupaten Tabalong Nomor : 21 tahun 2011 tentang Retribusi pelayanan kesehatan pada pusat-pusat kesehatan masyarakat seperti puskesmas, puskesmas pembantu, poskesdes dan puskes keliling akan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan penetapan retribusi pelayanan kesehatan pada pusat-pusat pelayanan kesehatan masyarakat dalam rangka meningkatkan pendapatan, Raperda yang mengatur tentang retribusi daerah sebelum ditetapkan atau sebelum dilaksanakan tentu masih perlu adanya evaluasi dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berdasarkan ketentuan pasal 245 ayat 3 Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam melakukan evaluasi Raperda kabupaten/kota tentang pajak daerah dan retribusi daerah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri dan selanjutnya Menteri Dalam Negeri akan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan apabila tidak dilakukan evaluasi atau proses dalam menetapkan Raperda ini, maka tidak bisa dilaksanakjan sebagaimana keputusan menteri keuangan Nomor : 11 tahun 2010, bahwa pemerintah daerah menetapkan Raperda dengan tidak melalui proses evaluasi akan dikenakan sanksi berupa penundaan dana alokasi umum atau dana bagi hasil penghasilan bagi daerah yang tidak memperoleh dana alokasi umum.
Demikian Bupati Tabalong H.Anang Syakhfiani mengawali pengantarnya dari Raperda yang disampaikannya tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2015 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tabalong tahun 2016 Senin (13/06) lalu di aula Graha Sakata gedung DPRD Tabalong.
Kemudian lanjut Bupati, penyampaian Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2015 dan penyampaian uang DPA-Perubahan APBD tahun 2016 sebagai berikut, APBD tahun 2015 ditetapkan berdasarkan Perda Nomor : 20 tahun 2015 tentang APBD tahun anggaran 2015 dalam pelaksanaan anggaran ternyata ditemui adanya tuntutan yang sangat prioritas dan mendesak untuk dilaksanakan maka diperlukan upaya perubahan APBD yang ditetapkan melalui Perda Nomor : 5 tahun 2015 tentang perubahan APBD tahun anggaran 2015, anggaran pendapatan setelah perubahan APBD tahun 2014 adalah sebesar Rp.1.361.119.589.000,- terdiri 1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.113.261.638.000.000,-, 2. Pendapatan transfer dan perimbangan sebesar Rp.1.222.116.954.000, 3. Lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp.25.740.997.000,-
Anggaran belanja setelah perubahan APBD tahun 2015 sebesar Rp.1.508.822.797.118,52,- yang terdiri belanja operasi dianggarkan Rp.1.53.783.485.796,52,-.
Belanja modal dianggarkan Rp.444.563.613.822,- belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp.3.000.000.000,- belanja transfer dianggarkan Rp.5.475.698.000,-. Terdapat selisih kurang APB yang disebut sebagai defisit anggaran tersebut dianggarkan Rp.703.208.618,52, defisit anggaran tersebut dianggarkan untuk pembiayaan sebesar Rp.197.687.728.724,50 sedangkan anggaran pengeluaran daerah sebesar Rp.49.984.420.106,-
Setelah tutup buku per 31 Desember 2015 dan telah diberlakukan audit oleh BPK RI, maka pelaksanaan APBD tahun 2015 terdapat realisasi pendapatan sebesar Rp.1.244.291.477.443,50 dari anggaran pendapatan sebesar Rp.1.361.119.589.000 sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp.1.249.111.497.966 dari anggaran belanja sebesar Rp.1.508.822.797.618,52.
Penerimaan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2015, PAD realisasinya sebesar Rp.123.177.869.324,50 dari target sebesar Rp.113.261.638.000,-. Pendapatan dari dana transfer dan dana perimbangan realisasinya Rp.1.116.819.735.765.000,-
Dari target anggaran sebesar Rp.1.238.160.199.000,- yang terdiri dari 1. Belanja operasi realisasinya sebesar Rp.871.779.358,36,- dari target yang dianggarkan Rp.1.53.783.485.796,52. 2. Belanja modal realisasinya Rp.360.905.045.930,- dari target yang dianggarkan sebesar Rp.446.563.613.822.
Belanja tidak terduga realisasinya dari target yang dianggarkan sebesar Rp.3.000.000.000,. Realisasi belanja transfer ke desa sebesar Rp.5.475.698.000,-. (metro7/vino)