Bupati Sayed Jafar Lantik Kades dan BPD Pulau Terluar
KOTABARU, metro7.co.id – Bupati Kotabaru, Sayed Jafar Alaydrus melantik para kades dan anggota BPD yang berada di pulau terluar Kabupaten Kotabaru.
Minggu (13/10) Bupati Sayed Jafar serta pejabat di Pemkab Kotabaru mengarungi lautan menuju lokasi. Ini dilakukan untuk memastikan kelangsungan tata pemerintahan yang efektif serta berkesinambungan.
Sebanyak 5 kepala desa (Kades) dan 27 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Pulau Sembilan yang dikukuhkan perpanjangan jabatannya oleh Bupati Sayed. Pengukuhan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Pulau Sembilan.
Diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Kotabaru dan dilanjutkan dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Bupati Kotabaru untuk masa perpanjangan jabatan kepala desa dan BPD.
Pengukuhan kepala desa dan BPD ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU Desa terbaru ini mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Bupati Sayed Jafar menyampaikan ucapan selamat atas dikukuhkan kembali bagi kepala desa dan anggota Badan Permusyaratan Desa untuk penambahan masa jabatan 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap para kepala desa dan anggota BPD dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sinergitas antara pemerintah desa dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan bersama,” tuturnya.
Bupati juga mengingatkan kepala desa untuk terus menggali setiap potensi desa. Keberhasilan pembangunan suatu desa ujarnya tidak terlepas dari peran kepala desa sebagai pemimpin dan anggota BPD yang ada di desa.
“Kepala desa dan BPD dalam menjalankan kewajiban dan tugasnya memiliki tanggung jawab yang besar terhadap kesejahteraan masyarajat melalui pembangunan yang dilaksanakan,” kata dia.
Kesempatan itu juga Bupati Sayed juga berpesan kepada seluruh kepala desa dan anggota BPD yang baru saja dikukuhkan untuk terus mengembangkan Kecamatan Pulau Sembilan.
Bupati Kotabaru beserta rombongan juga meninjau langsung UMKM hasil TP. PKK Kecamatan Pulau Sembilan dari 5 desa yaitu, Desa Labuan Barat, Desa Teluk Sungai, Desa Maradapan, Desa Tengah dan Desa Tanjung Nyiur.