Bupati Tabalong Sampaikan Penjelasan Atas Raperda Perubahan
TANJUNG, metro7.co.id – Agenda Paripurna DPRD Tabalong masa sidang ke 18 penjelasan Bupati Tabalong Atas Raperda perubahan ABD/Nota keuangan tahun 2022, di gedung Paripurna Graha Sakata, Jumat (2/9).
Dalam penjelasannya, Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani mengatakan, pemerintah daerah Tabalong dirasa perlu mengajukan Raperda tentang perubahan APBD TH 2022.
“Hal ini untuk menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah berdasarkan prioritas pembangunan dan dinamika sosial ekonomi sesuai peraturan Pemerintah,” ujarnya.
Bupati Tabalong juga menyampaikan ada kenaikan sekitar 14.08 persen pada pendapatan daerah sebelum perubahan Rp1.300.413.454.421,- dan sesudah perubahan menjadi 1.483.521.664.027. “Ada kenaikan 138.108.208.607 melt atau naik 14.08 persen,” bebernya.
Anggota DPRD juga memberikan selamat kepada pemerintah daerah atas beberapa prestasi, diantaranya penurunan stunting di Tabalong, terpilihnya kembali Tabalong sebagai kota layak anak dan penghargaan terkait pengelolaan keuangan tingkat nasional.
Paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Raperda perubahan APBD dan penandatanganan nota kesepahaman.
Selanjutnya dokumen Raperda akan dibahas oleh Tim Banggar bersama TAPD dan SKPD selama lima hari, dari Senin (5/9).