Bupati Tanah Bumbu Ajak Wajib Pajak Lapor SPT 2021 Melalui e-Filling dan Memanfaatkan PPS
TANAH BUMBU, metro7.co.id – Kepala KPP Pratama Batulicin Argo Adhi Nugroho melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Tanah Bumbu sekaligus dalam rangka Pekan Panutan Pajak. Jumat (11/03/2022).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk sinergi Direktorat Jenderal Pajak dengan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pajak serta sebagai upaya mengajak masyarakat khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan kewajiban melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing dan menyukseskan program pemerintah sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 salah satunya Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Pada Pekan Panutan Pajak ini, Bupati Tanah Bumbu H.M. Zairullah Azhar Mengajak Seluruh Wajib Pajak di Kabupaten Tanah Bumbu sebagai wujud tanggung jawab kita kepada negara dengan segera melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Caranya mudah dan tidak repot, kapan saja dan dimana saja.
Dia juga Mengajak seluruh Wajib Pajak di Kabupaten Tanah Bumbu Untuk memanfaatkan PPS (Program Pengungkapan Sukarela) Program ini sebagai sarana melaporkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela dan pengampunan pajak sehingga harus segera dimanfaatkan PPS (Program Pengungkapan Sukarela) tersebut.
Argo Adhi Nugroho juga menambahkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya. Sedangkan batas waktu untuk Wajib Pajak Badan atau Perusahaan adalah 30 April tahun berikutnya. Dengan demikian tahun pajak 2021 harus selesai pelaporan pada Maret dan April 2022 ini.
Dia juga menyampaikan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan bagian dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada para wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.
Banyak manfaat yang didapat oleh wajib pajak jika mengikuti PPS, diantaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data, yaitu data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.PPS hanya berlangsung selama 6 bulan, yakni sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Diharapkan Wajib Pajak dapat memanfaatkan program ini dengan baik, karena arus informasi terkait asset, hutang dan penghasilan wajib pajak saat ini sudah sangat terbuka lebar masuk ke Direktorat Jenderal Pajak
Di tengah pendemi yang masih terjadi di negeri ini, Direktorat Jenderal PajakĀ (DJP) menghadirkan solusi agar administrasi perpajakan bisa dilakukan dimana saja tanpa harus ke kantor pajak dengan menawarkan kemudahan dalam pelaporan SPT Tahunan dan Program Pengungkapan Sukarela secara online melalui satu laman yaitu djponline.pajak.go.id.