BATULICIN, metro7.co.id – Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor memberikan penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah purna tugas.

Penghargaan diberikan Sudian Noor dalam apel gabungan yang dilaksanakan pada Kamis (12/11/2020) kemaren di halaman Kantor Bupati. Dan dihadiri oleh para pejabat struktural SKPD dari esselon II, III hingga esselon IV.

Dalam kesempatan itu, Sudian Noor meminta Dinas Kesehatan untuk memberi prioritas kepada ASN yang purna tugas dalam urusan kesehatan.

“Kalau perlu buatkan SK khusus. Agar mereka juga menikmati seperti halnya ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat yang bisa menikmati fasilitas di atas Kelas III,” sebutnya.

Karena menurutnya, para ASN yang purna tugas merupakan pejuang-pejuang di pemerintahan daerah, selama hal itu tidak melanggar aturan.

“Saya tidak bisa memberikan apa-apa, tapi itulah yang bisa saya lakukan untuk menjamin Bapak-bapak (ASN purna tugas, red) tidak usah memikirkan urusan kesehatan,” ungkapnya.

Kemudian lanjutnya, hingga akhir pengabdian mereka sebagai ASN, masih terdapat para pejuang pemerintahan itu yang belum beruntung karena tidak memiliki rumah, walaupun sudah puluhan tahun bekerja.

“Mungkin mereka tidak sempat menyisihkan dananya. Saya ingin itu juga diprioritaskan seperti para veteran. Kita bisa membangun rumah bagi para pegawai atau pejabat yang sudah purna tugas itu. Kita bangunkan rumah untuk mereka,” ujarnya.

Terakhir, ia minta saat Hari Jadi Kabupaten untuk mengundang mereka, karena mereka adalah bagian dari keluarga besar Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Hal ini agar tali siturahmi tetap terjalin dan terjaga dengan baik.

“Mungkin ada masukan dari mereka, pengalaman mereka. Tentunya itu yang bisa kita rumuskan menjadi suatu kebijakan, demi kemaslahatan umat untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” tutupnya.

Selain penghargaan bagi ASN yang purna tugas, dalam kesempatan itu juga diserahkan santunan dari PT Taspen.

Santunan dari PT Taspen ini diberikan kepada ahli waris dari ASN yang meninggal dunia. Hal itu merupakan penyerahan manfaat klaim dari Tabungan Hari Tua dan Jaminan Kematian. *